Menu Atas

Indodax Terapkan Penyesuaian Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Admin
| Januari 06, 2025 WIB Last Updated 2025-01-06T04:45:33Z

Ilustrasi Kripto (Foto: pexels)  

GELORAKAN, -- Platform aset kripto Indodax mulai 1 Januari 2025 menerapkan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024 dan PMK No. 81 Tahun 2024. Kedua peraturan tersebut mengatur tarif PPN untuk transaksi aset kripto dan barang tertentu lainnya.

Untuk transaksi pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), tarif PPN yang berlaku adalah 0,12%, yang merupakan 1% dari 12% nilai transaksi. Sementara itu, untuk transaksi lainnya, seperti biaya deposit, biaya penarikan rupiah, dan biaya trading, dikenakan tarif PPN efektif sebesar 11%, sesuai dengan ketentuan dalam PMK No. 131 Tahun 2024 Pasal 3.

Baca Juga : Prediksi Harga Pi Network di Mainnet Terbuka : Akankah Mencapai $314.159...?

Dilansir dari CNBCIndonesia, CEO Indodax, Oscar Darmawan, dalam keterangan resmi yang dikutip pada Senin (6/1), menegaskan bahwa PPN dikenakan atas biaya transaksi, bukan atas jumlah uang yang didepositkan atau ditarik.

Penyesuaian ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang memberikan perlakuan pajak khusus terhadap aset kripto, mengingat karakteristiknya yang berbeda dari barang atau jasa konvensional.

Baca Juga :  Kekuatan Pi Blockchain yang Inovatif dan Dampak Potensial di Dunia Kripto

Oscar juga menyoroti pentingnya regulasi yang jelas dalam mendorong kepercayaan terhadap sektor aset kripto. “Kami menyadari bahwa interpretasi peraturan perpajakan sering kali menjadi tantangan. Namun, dengan kerja sama bersama otoritas terkait, kami yakin kebijakan ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi ekosistem kripto di Indonesia,” ujarnya.

Oscar menambahkan bahwa member tidak perlu khawatir mengenai pajak, karena semua biaya sudah termasuk komponen pajak, biaya CFX, dan sebagainya.

Baca Juga : Kenapa Elon Musk Mengadopsi Konsep Pi Network untuk Inovasi Berikutnya, Ini Alasannya...

Meskipun mendukung peraturan perpajakan yang ada, perusahaan berharap agar kripto dapat dikecualikan dari PPN, seperti yang diterapkan di beberapa negara lain. Dihapuskannya PPN dinilai dapat meningkatkan pendapatan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi kripto, karena dapat mendorong pertumbuhan volume trading kripto yang lebih besar dengan berkurangnya beban biaya bagi pelaku pasar.

“Kami yakin bahwa regulasi yang seimbang akan menciptakan ekosistem yang lebih kondusif. Di banyak negara, aset kripto tidak dikenakan PPN karena dianggap bagian dari transaksi keuangan. Kami berharap Indonesia dapat mempertimbangkan kebijakan serupa untuk mendukung pertumbuhan industri ini,” tutup Oscar.***

Sumber : CNBCIndonesia

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Indodax Terapkan Penyesuaian Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
DomaiNesia

Trending Now