GELORAKAN,-- INDODAX kini resmi menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) ke-10 dari BAPPEBTI dengan nomor sertifikat 10/BAPPEBTI/PFAK/12/2024.
Pencapaian ini memperkuat komitmen INDODAX dalam memberikan keamanan, transparansi, dan kepatuhan regulasi di industri kripto.
Nomor lisensi 10 melambangkan perjalanan 10 tahun INDODAX dalam memimpin industri kripto di Indonesia. Sebuah simbol kesempurnaan dan pencapaian besar dalam ekosistem kripto.
Sebagai anggota Bursa Komoditi Nusantara (CFX), INDODAX memastikan pelaporan aktivitas perdagangan sesuai standar. Dengan lebih dari 7,1 juta member dan volume transaksi Rp108,92 triliun di 2024, INDODAX terus berinovasi untuk mendukung ekosistem kripto di Indonesia.***
Sumber : youtube@Indodax