GELORAKAN, -- Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang diperkirakan akan semakin memperburuk kondisi ekonomi masyarakat kelas menengah dan mengurangi daya beli mereka.
Kebijakan ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan PPN ini datang setelah perubahan tarif sebelumnya pada April 2022, yang meningkatkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 perse, seperti dikutip dari merdeka.com.
Baca Juga : 90 KK Akan Segera Menghuni Rumah Deret Tamansari Kota Bandung
Apa dampak dari kenaikan PPN menjadi 12 persen bagi kelas menengah bawah ?
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, mengingatkan pemerintah untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut. Ia menyatakan bahwa kenaikan pajak ini akan semakin menyulitkan ekonomi masyarakat kelas menengah, terlebih lagi saat daya beli masyarakat sedang menurun.
"Ini tidak tepat, mengingat daya beli masyarakat yang semakin menurun," kata Chusnunia di Jakarta, Jumat (22/11).
Menurutnya, tarif PPN yang lebih tinggi akan mendorong masyarakat kelas menengah untuk lebih mengurangi pengeluaran mereka, karena kenaikan pajak ini biasanya berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa.
Baca Juga : Presiden Prabowo Subianto Disambut Upacara Kehormatan di Istana Pemerintahan Peru
"Semakin banyak masyarakat yang enggan mengeluarkan uangnya untuk belanja. Kenaikan pajak ini tentu akan menyebabkan harga barang dan jasa semakin mahal," ujarnya.
Pendapatan masyarakat kelas menengah, yang relatif lebih rendah dibandingkan dengan inflasi dan tarif PPN, membuat kondisi ekonomi semakin tertekan. Hal ini dikhawatirkan akan mengakibatkan penurunan aktivitas ekonomi.
Baca Juga : Pernyataan Indonesia pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Luar Biasa Arab-Islam
Oleh karena itu, Chusnunia meminta pemerintah untuk mengevaluasi kembali kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen. Ia menilai bahwa kebijakan ini akan menambah beban bagi masyarakat dan menyebabkan mereka menahan pengeluaran.
"Saya sangat mendukung kebijakan penghapusan utang UMKM, namun untuk kenaikan pajak ini, saya meminta agar pemerintah menunda dan mengevaluasi kebijakan tersebut," pungkasnya.***
Sumber : merdeka