Menu Atas

RUU Pilkada Batal Disahkan DPR, KPU Tindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi

Admin
| Agustus 22, 2024 WIB Last Updated 2024-09-01T13:48:08Z

GELORAKAN.COM, -- DPR RI membatalkan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada menjadi undang-undang yang dijadwalkan dalam Rapat Paripurna.

DPR RI membatalkan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan melalui akun media sosial X pada Kamis (22/8) sore bahwa "Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini, 22 Agustus, batal dilaksanakan."

"Karena itu, saat pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus mendatang, yang berlaku adalah keputusan Judicial Review MK yang mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora," lanjutnya.

Pernyataan ini disampaikan setelah Partai Buruh dan berbagai kelompok sipil menggelar demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta. Aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR dianggap mengabaikan putusan MK.

Baca Juga :  12 Partai Nyatakan Dukungan Kepada Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

Dalam rapat pada Selasa lalu, Badan Legislatif (Baleg) DPR menyetujui revisi UU Pilkada. RUU tersebut disetujui oleh delapan dari sembilan fraksi di DPR, dengan PDIP sebagai satu-satunya fraksi yang menolak.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan norma dalam UU Pilkada, meskipun DPR melakukan revisi kilat dalam waktu 7 jam melalui Badan Legislasi (Baleg) kemarin.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa tidak ada perubahan sikap dari KPU dibandingkan dengan yang disampaikan pada Selasa (20/8/2024) setelah terbitnya putusan MK mengenai UU Pilkada.

Baca Juga : Ngatiyana-Adhit Resmi Dapat Rekomendasi PKB untuk Pilwalkot Cimahi

"Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK," ujar Afif dalam jumpa pers pada Kamis (22/8/2024).

Afif juga menekankan bahwa dalam menindaklanjuti putusan MK ke dalam peraturan KPU (PKPU), KPU perlu melakukan konsultasi dengan pembentuk undang-undang, meskipun konsultasi tersebut hanya merupakan bentuk "tertib prosedur."

Berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU diwajibkan untuk berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menerbitkan PKPU. Namun, menurut putusan MK tahun 2017, hasil rapat konsultasi tersebut tidak mengikat bagi KPU.

Sumber: fajar

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • RUU Pilkada Batal Disahkan DPR, KPU Tindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi

Trending Now