GELORAKAN.COM, -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah menjadi rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT), diperkirakan akan membawa dampak signifikan bagi demokrasi lokal di Indonesia.
Keputusan ini juga akan menjadikan pilkada lebih kompetitif karena partai politik atau koalisi tanpa kursi di DPRD kini dapat mencalonkan kepala daerah, sementara syarat dukungan calon independen kini didasarkan pada DPT, bukan jumlah penduduk.
Anggota DPD RI dari Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris, menyatakan bahwa putusan MK yang menurunkan ambang batas pencalonan secara drastis akan mempercepat kemajuan demokrasi lokal di Indonesia.
Menurutnya, keputusan ini akan menciptakan lebih banyak ruang untuk partisipasi, diversifikasi kepemimpinan, dan akuntabilitas politik, yang pada akhirnya akan menghasilkan pemerintahan lokal yang lebih kuat, lebih representatif, dan lebih efektif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Baca Juga : RUU Pilkada Batal Disahkan DPR, KPU Tindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi
“Setidaknya ada tujuh dampak besar dari putusan MK ini bagi demokrasi lokal, yaitu diversifikasi kepemimpinan lokal, peningkatan kualitas pemimpin daerah, pemberdayaan partai politik kecil dan calon independen, peningkatan partisipasi politik, penguatan akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah, penguatan demokrasi deliberatif, dan peningkatan legitimasi pemerintah daerah.
Semua dampak ini, jika dimanfaatkan dengan baik, akan memperkuat demokrasi nasional di Indonesia, dan ini perlu kita pastikan,” ujar Fahira Idris dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi fajar.co.id pada Sabtu (24/8/2024).
Menurut Fahira, penurunan ambang batas pencalonan akan menghasilkan diversifikasi kepemimpinan lokal. Semakin banyak calon dengan latar belakang yang berbeda akan berpotensi menghadirkan pemimpin-pemimpin baru yang lebih representatif terhadap keragaman masyarakat lokal. Diversifikasi ini dapat menciptakan pemerintahan yang lebih inklusif dan responsif terhadap berbagai kelompok masyarakat.
Penurunan ambang batas juga akan meningkatkan kualitas kompetisi dalam pilkada. Dengan lebih banyak kandidat, setiap calon akan terdorong untuk lebih fokus pada kualitas visi, misi, dan program kerja mereka. Rakyat akan memiliki lebih banyak pilihan dan dapat memilih calon yang benar-benar kompeten dan memiliki solusi nyata bagi masalah daerah, sehingga meningkatkan kualitas pemimpin daerah yang terpilih.
Baca Juga : 12 Partai Nyatakan Dukungan Kepada Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024
Selain itu, partai-partai kecil dan calon independen yang sebelumnya terhambat oleh ambang batas yang tinggi kini memiliki kesempatan lebih besar untuk bersaing. Ini akan mengurangi dominasi partai-partai besar dan mendorong partai kecil serta kandidat independen untuk lebih aktif dalam proses demokrasi.
Lebih banyak calon juga akan membuat masyarakat merasa lebih terlibat dalam proses pemilihan. Rakyat akan lebih termotivasi untuk berpartisipasi karena merasa suara mereka akan berdampak lebih signifikan dalam menentukan pemimpin yang sesuai dengan aspirasi mereka.
Partisipasi politik yang lebih tinggi merupakan indikator penting dari demokrasi yang sehat dan dinamis. Dalam situasi seperti ini, kepala daerah yang terpilih akan merasa lebih bertanggung jawab kepada konstituen dan berusaha mempertahankan dukungan masyarakat dengan menjalankan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Dampak signifikan lainnya dari putusan MK ini adalah penguatan demokrasi deliberatif yang saat ini masih kurang. Dengan lebih banyak kandidat menawarkan berbagai visi dan program, masyarakat akan lebih terlibat dalam dialog dan debat politik.
Putusan MK ini juga akan memperkuat legitimasi pemerintah daerah. Dukungan yang lebih luas dan partisipasi yang lebih tinggi akan memberikan mandat yang lebih jelas kepada kepala daerah untuk menjalankan program-program yang dijanjikan, sehingga memperkuat stabilitas politik di daerah,” pungkas Fahira Idris.***
Sumber :fajar