GELORAKAN. COM, -- Wahyu Nugraha, Pemilik rumah dijalan Kolonel Masturi no 151 Kelurahan Cimahi, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Wahyu tak menyangka harus mengosongkan rumahnya oleh juru sita Pengadilan Negeri Bale Bandung kelas 1A, pada Selasa (14/05/2024)
Wahyu Nugraha pemilik rumah yang dieksekusi Pengadilan Negeri Bale Bandung (Foto : NyaringIndonesia) |
Wahyu sebenarnya tidak mempersalahkan juru sita mengosongkan rumah yang tinggalinya masih belum bisa mengembalikan uang yang di pinjamnya.
Namun, jika sejak awal pihak bank MNC memenuhi pinjaman yang diajukan, Wahyu meyakini usahanya akan berjalan dan bisa mengembalikann pinjaman ke bank, karena terkendala masalah usahanya.
Baca Juga : Braga Free Vehicle, Dishub Kota Bandung Persiapkan Kantong Parkir dan Tiga Rute Bandros
"Jadi, awalnya memiliki utang sebesar 6,5 juta ke bank lain, 5 juta ke Bank Windu, dan 1,5 juta ke bank lainnya. Kemudian, MNC menawarkan pinjaman sebesar 9 miliar. hanyak saja disetujui 6,5 juta. Kalau angka itu berarti hanya untuk mengambil alih utang. Tau begitu, saya tentu menolak karena hanya bisa menutupi hutang saja," tutur Wahyu, seperti dikutip nyaringindonesia.com
Jadi, dirinya mengaku merasa dibohongi pihak Bank MNC, dan itu sangat merugikan sehingga usahanya tetap tidak berjalan.
Namun, ia berharap masih ada solusi lain dengan membelian kembali atau diberikan kepercayaan untuk menjual atau penyelesaian lainnya yang disarankan oleh pihak MNC.
Namun, Kapolres Cimahi juga menekankan agar melakukan negosiasi ulang dengan MNC, dengan harapan yang dapat membuka peluang baru untuk penyelesaiannya.
Baca Juga : Pasukan Israel Kembali Meningkatkan Serangan di Jalur Gaza Utara
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan akan ada langkah-langkah hukum dengan gugatan baru. Rencananya semua komunikasi hukum akan dipercayakan oleh Bu Tuti.
Namun, jika ada yang minat untuk membeli, kemungkinan akan dievaluasi untuk dinegosiasikan melalui lembaga perbankan, dengan harapan masih ada kesempatan untuk penawaran yang dapat diterima.
Untuk diketahui, pihak MNC awalnya bersepakat memberikan pijaman sebesar 6,5 miliar. Setelah ditanda tangani, untuk dibayarkan utang kepada bank lain, kartu kredit, KTA, dan Bank Windu.
Namun, kenyataannya dirimya hanya menerima 6 miliae 60 juta. Saat itu dirinya tidak mempersalahkan karena janjinya akan dibayarkan setelah tiga bulan kedepan.
"Setelah mencicil selama tiga bulan, dan saya meminta top up sesuai dengan yang dijanjikan, namun ternyata tidak ada lagi penambahan. Padahal saya sudah menerima orderan dan bahkan meminjam uang dari teman-teman untuk menbahkan kekuranga modal," paparnya
Baca Juga : Cara Makan Yang Benar Bagi Penderita Diabetes Tipe 1
Karena tidak sesuai janji, dirinya jadi panik dan kondisi keuangan menjadi terhambat selama beberapa bulan berikutnya.
Setelah terjadi kemacetan dan tanpa solusi yang memadai, pilihan yang tersisa hanyalah melunasi utang secara penuh atau keluar dari situasi tersebut.
Akhirnya, aset dilelang dengan harga yang tidak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan nilai Appraisal, hanya sebatas harga utang yang harus dilunasi.
"Saya dibohongi dan merasa dirugikan, jika saya tidak minjam ke MNC. Lelang mungkin tidak saya alami seperti ini," keluh Wahyu.
Wahyu berharap masih ada rasa keadilan untuk dirinya agar usaha untuk membereskan permasalahan ini bisa teratasi ***