Menu Atas

Cara Mudah Membuat NPWP Online untuk Pribadi dan Persyaratannya

Admin
| Mei 20, 2024 WIB Last Updated 2024-05-20T05:35:07Z

GELORAKAN.COM, -- Bagi Anda yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, dapat dengan mudah untuk membuatnya secara online. Pembuatan ini bahkan bisa dilakukan hanya dengan bermodalkan ponsel atau gadget yang Anda miliki.

NPWP baik perorangan maupun badan merupakan komponen penting bagi warga negara Indonesia.NPWP sendiri digunakan untuk masyarakat melaporkan SPT tahunan. 

Data NPWP sebelum Anda membuat NPWP, baiknya siapkan terlebih dulu beberapa syarat pembuatannya. Simak syarat yang harus Anda penuhi berikut ini:

  • Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga untuk Warga Negara Indonesia
  • Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Warga Negara Indonesia.
  • Surat Keterangan Bekerja

Baca Juga :  Atasi Masalah Kebutuhan Keuangan, Ini Tips dari OJK untuk Manfaatkan Pinjaman Online

Bagi wanita yang telah menikah dapat menyiapkan fotokopi NPWP Suami, Kartu Kelauarga, dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

Berikut Cara Membuat NPWP Pribadi

Sebagai informasi, NPWP yang telah dibuat nantinya akan dikirimkan langsung ke alamat wajib pajak. Pengiriman dilakukan melalui pos. Setelah NPWP selesai dibuat, Anda dapat membuat EFIN dan melaporkan SPT Tahunan.

Baca Juga :  Ini Rahasia Umur Panjang Masyarakat Okinawa, Tiga Makanan Ini Jadi Rahasianya...

Untuk membuat NPWP bagi pribadi secara online, berikut langkah-langkahnya:

  1. Pendaftaran NPWP online dilakukan melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id
  2. Siapkan NIK, KK dan email aktif
  3. Klik daftar akun, masukan email aktif dan kode captcha
  4. Tekan tombol daftar
  5. Anda akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi.
  6. Tekan link. Di laman baru, isi data identitas a.l. jenis wajib pajak (orang pribadi), nama, nomor HP serta alamat email.
  7. Tekan daftar, kemudian cek email dan klik link aktivasi
  8. Login dengan email Anda
  9. Anda akan masuk ke dalam platform, kemudian pilih dan isi data wajib pajak terkait.
  10. Buat pernyataan, dengan mencentang pada kolom yang disediakan
  11. Jika Anda memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, Anda dapat memilih tarif sendiri
  12. Jika sudah selesai, Anda harus menekan tombol minta token dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit
  13. Kode token akan dikirim ke email Anda. Salin kode token dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id
  14. Tekan kirim... 

Selamat Anda sudah memiliki NPWP..., sebagai identitas mereka yang membayarkan pajak.***

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cara Mudah Membuat NPWP Online untuk Pribadi dan Persyaratannya

Trending Now