Menu Atas

MK Putuskan Menolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 yang Diajukan Pasangan Anies - Cak Imin

Admin
| April 23, 2024 WIB Last Updated 2024-04-23T01:09:23Z

GELORAKAN.COM,-- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang telah diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

MK Putuskan Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 yang Diajukan Pasangan Anies - Cak Imin

“berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas Mahkamah berkesimpulan eksepsi pemohon dan pihak terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah serta esepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Ketua MK Suhartoyo, Jakarta, dikutip dai RMOL, Senin (22/4/2024).

Suhartoyo mengatakan, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo permohonan diajukan masih dalam tim yang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : Hakim Arief : Tidak Terdapat Permasalahan Dalam Keterpenuhan Syarat Gibran sebagai Cawapres

Permohonan hukum, kata Suhartoyo, untuk mengajukan permohonan a quo dengan pokok permohonan adalah menurut hukum permohonan pemohon tidak berdasarkan hukum untuk seluruhnya berdasarkan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 dan seterusnya dianggap dibacakan.

“Amar putusan mengadili dalam esepsi menolak esepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” pungkasnya.

Baca Juga : MK Tolak Semua Gugatan, Din Syamsuddin : Ajak Peserta Aksi Unjuk Rasa untuk Menahan Amarah

Para Hakim MK telah membacakan pertimbangan penolakan gugatan dari Capres-Cawapres Anies-Cak Imin diantaranya membuktikan dalil cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pilpres, hingga pemberian bansos tidak cukup untuk membuktikan kecurangan Pilpres 2024 yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Diketahui, pasangan AMIN telah mengajukan perkara pembatalan hasil Pilpres dengan nomor registrasi Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Pasangan AMIN menilai Pilpres 2024 tidak berjalan sebagaimana mestinya secara jujur, adil, dan bebas, justru terjadi pengkhianatan konstitusi yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Baca Juga : Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Akan Hadiri sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK)

Salah satu dalil permohonan perkara dari Tim Hukum Nasional AMIN yakni menginginkan adanya keadilan atas hasil Pemilu 2024. Selain itu, berharap sengketa Pilpres ini berakhir dengan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa menyertakan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Jika PSU dilakukan, cawapres nomor urut 2 itu harus diganti dengan yang lain.

Sumber : RMOL

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • MK Putuskan Menolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 yang Diajukan Pasangan Anies - Cak Imin
DomaiNesia

Trending Now