GELORAKAN.COM, -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung kembali menggelar Imbauan Simpatik di sejumlah pintu kedatangan ke Kota Bandung pada tanggal 15 hingga 16 April 2024.
Imbauan Simpatik Sadar Adminduk Ungkap Alasan Pendatang ke Kota Bandung |
Imbauan Simpatik ini dilaksanakan di Terminal Leuwipanjang, Stasiun Kiaracondong dan Terminal Cicaheum.Kegiatan ini bekerjasama antara Dinas Perhubungan Kota Bandung, Satpol PP Kota Bandung, dan aparat kewilayahan.
Imbauan simpatik tersebut, dalam rangka Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen, sekaligus mendata penduduk non permanen di Kota Bandung pasca Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Baca Juga : Es Cendol Elizabeth Kualitas Rasa Nomor Satu, Legakan Dahaga Sejak Tahun 1972
"Tujuan dari kegiatan ini dalam rangka mendata para penduduk pendatang yang akan tinggal sementara atau tidak menetap di Kota Bandung.
Termasuk kelengkapan dokumen identitas penduduk pendatang serta maksud kedatangannya ke Kota Bandung," kata Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muchtar, Senin 15 April 2024.
Imbauan Simpatik di sejumlah pintu kedatangan ke Kota Bandung 15 -16 April 2024. |
Ia pun menerangkan, dengan meningkatnya mobilitas penduduk non permanen, diperlukan gambaran kondisi dan perkembangannya serta ketersediaan data penduduk non permanen di Kota Bandung.
Baca Juga : Ini 4 Anggota DPRD Kota Bandung yang Terseret Kasus Korupsi Proyek CCTV Bandung Smart City
"Kegiatan ini sekaligus upaya dalam meningkatkan cakupan pendaftaran penduduk non permanen. Dari beberapa kegiatan Imbauan Simpatik sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa sebagian besar maksud kedatangan penduduk pendatang ke Kota Bandung setelah Hari Raya Idul Fitri 1445H di antaranya adalah pekerjaan dan pendidikan," ungkapnya.
Dalam kegiatan Imbauan Simpatik ini, lanjut Tatang, penduduk yang ber-KTP di luar Kota Bandung (non permanen) cukup memperlihatkan KTP-el kepada petugas dan mengisi formulir yang telah disediakan beserta alamat email.
"Kami turut mengimbau agar penduduk pendatang yang akan tinggal dan tidak akan mengurus kepindahannya dari domisili asal ke Kota Bandung, untuk melakukan pendaftaran penduduk non permanen. Ini dapat dilakukan melalui aplikasi Salaman (Selesai dalam Genggaman) ataupun melalui alamat laman berikut https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id," tutur Tatang.
Baca Juga : Aksi Nyata, BUAT KAMU Makin Dikenal Luas dan Mendapat Apresiasi Masyarakat Serta Komunitas
Ia juga berharap, dengan adanya pendataan ini, jumlah masyarakat pendatang yang ada di setiap kecamatan di Kota Bandung dapat diketahui.
"Data ini kemudian akan menjadi dasar pertimbangan dalam rencana maupun kebijakan terkait perencanaan fasilitas kota yang harus disediakan oleh Pemkot Bandung, seperti sarana air bersih, penyediaan TPS, dan lain sebagainya," ungkapnya.
Selain pendataan penduduk pendatang, Disdukcapil Kota Bandung juga memberikan sosialisasi pentingnya dokumen kependudukan dan memberikan pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui mobil Mepeling bagi warga yang belum memiliki.
"Kami juga menyediakan mobil Mepeling untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus sosialisasi," pungkasnya.***
Sumber : Humas Kota Bandung