GELORAKAN.COM,-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad Afifuddin menyatakan pihaknya akan menyerahkan kesimpulan atas perkara sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada hari Selasa (16/4).
KPU Akan Serahkan Kesimpulan Atas Perkara Sengketa Hasil Pilpres 2024 ke MK |
Ia pun mengaku, sudah menyusun dan merangkum atas proses persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 tersebut.
“Besok kesimpulannya akan kita sampaikan,” kata Afifuddin dikonfirmasi, seperti dikutip jawapos, Senin (15/4).
Afifuddin mengatakan, kesimpulan KPU sama dengan jawaban KPU atas permohonan pemohon baik kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca Juga : Usai Sidang PHPU Mahkamah Konstitusi Mulai Rapat Permusyawaratan Hakim, Pengucapan Putusan Sudah terjadwal
Menurutnya, KPU akan memberikan penekanan-penekanan pada dalil yang dipersoalkan pemohon, seperti masalah Sirekap dan pendaftaran pasangan capres-cawapres 2024.
“Sama saja dengan jawaban kita, penekanan-penekanan pada dalil yang disoal pemohon,” tegas Afifuddin.
Lebih lanjut, Afifuddin optimistis hakim konstitusi akan menolak permohonan sengketa hasil Pilpres oleh kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud. Ia menekankan, sudah bekerja seusia dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“KPU sangat yakin dan sudah melakukan apa yang seharusnya dilakukan,” pungkas Afifuddin.
Sebagaimana diketahui, MK memberikan batas akhir waktu penyerahan kesimpulan para pihak atas sengketa hasil Pilpres 2024, yaitu pada hari Selasa (16/4).
Setelah itu, MK besok secara formal sudah mulai melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas dan memutuskan perkara sengketa hasil Pilpres 2024. Pengucapan putusan akan dilakukan pada tanggal 22 April 2024
Sumber: jawapos