Menu Atas

Sam Bankman Fried, Tokoh kunci Jatuhnya mata uang Kripto FTX Dihukum 25 Tahun Penjara

Admin
| Maret 30, 2024 WIB Last Updated 2024-03-29T21:42:08Z

GELORAKAN.COM, -- Sam Bankman-Fried resmi divonis oleh Hakim Lewis Kaplan dengan hukuman penjara hingga 25 tahun atas 7 dakwaan berbeda pada 28 Maret 2024.

Sam Bankman Fried Tokoh kunci Jatuhnya mata uang Kripto FTX Dihukum 25 Tahun Penjara

Sebelumnya, setelah persidangan yang berlangsung lebih dari sebulan pada akhir tahun lalu, Sam Bankman Fried (SBF), tokoh kunci di balik jatuhnya bursa mata uang kripto FTX pada November 2022, dinyatakan bersalah atas seluruh 7 dakwaan yang diajukan terhadapnya.

Jaksa telah merekomendasikan hukuman 40 hingga 50 tahun untuk Bankman-Fried, bersama dengan denda sebesar $11 miliar, sementara pengacara pembela berpendapat bahwa hukuman 63-78 bulan akan “lebih adil.” 

Sejak itu, SBF ditahan praperadilan di penjara MDC di New York City, menunggu tanggal resmi hukuman.

Baca Juga : Desa di Taiwan Mandiri Energi dan Tidak Tergantung Sama Listrik Nasional

Kemarin, pukul 13:30 UTC tanggal 28 Maret 2024, Sam Bankman-Fried kembali hadir di pengadilan di Manhattan (AS) untuk menerima putusan akhir atas berbagai tuduhan dan konspirasi terkait runtuhnya FTX.

Menurut laporan dari pengacara Matthew Russell Lee, hadirin ruang sidang yang padat termasuk juri, jaksa, Asisten Jaksa AS, saksi Sunil Kavuri, dan pengacara SBF Mark Mukasey dan Torrey Young. 

Sam Bankman Fried diantar ke pengadilan dengan seragam coklat muda dari Pusat Penahanan Metropolitan di Brooklyn (MDC).

Baca Juga : PiChainMall (PCM) Wallet Luncuran Versi APK Terbaru Antarkan Pengguna ke Garis Depan Inovasi Web3

Setelah mendengarkan argumentasi semua pihak dan mempertimbangkan faktor-faktor yang tercantum dalam Pasal 3553 undang-undang tersebut, Hakim Kaplan sependapat dengan uraian latar belakang Sam Bankman-Fried. 

SBF juga merupakan warga negara yang memiliki hak istimewa, dibesarkan oleh orang tua yang penuh kasih sayang dan menikmati banyak keuntungan.

Hakim Kaplan mencatat bahwa Biro Penjara merekomendasikan hukuman 105 tahun, sementara pemerintah meminta hukuman 40-50 tahun. 

Namun, hukuman tersebut lebih tinggi dari yang diperlukan. Hukumannya harus sepadan dengan beratnya kejahatan dan juga dianggap adil.

Baca Juga : Pi Network Akan Mendarat di Binance : Tunggu Tanggal Peluncurannya...

Oleh karena itu, Hakim Distrik Amerika Serikat Lewis Kaplan menjatuhkan hukuman 25 tahun penjara kepada Sam Bankman-Fried atas 7 tuduhan serius penipuan miliaran dolar.

Gary Wang, Caroline Ellison, Nishad Singh, dan Ryan Salame – empat orang lainnya yang terkait dengan FTX dan Alameda Research yang didakwa dalam kasus SBF – mengaku bersalah dan menerima kesepakatan pembelaan.

Salame, mantan COO FTX Digital Markets, adalah satu-satunya dari empat orang yang tidak memberikan kesaksian di persidangan pidana Bankman-Fried. Namun, dia mungkin akan diadili berikutnya untuk mendengarkan hukumannya pada 1 Mei 2024.***

Sumber : azcnews

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sam Bankman Fried, Tokoh kunci Jatuhnya mata uang Kripto FTX Dihukum 25 Tahun Penjara
DomaiNesia

Trending Now