GELORAKAN.COM, -- Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan kubu pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dinilai tidak mencerminkan fakta-fakta.
Yusril : Terlalu Banyak Narasi dan Asumsi Daripada Bukti |
Pernyataan itu disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (27/3).
Baca Juga : Soal Gugatan Pilpres Gibran Sebut Ganjar Ngelawak, Begini Saran Pengamat Buat Prabowo
Menurut Dia, poin gugatan yang disampaikan Anies maupun kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir dan Bambang Widjojanto, tidak menunjukkan fakta-fakta permasalahan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, khususnya dalam pemilihan presiden (Pilpres).
“Tidak ada yg sulit bagi kami, karena lebih banyak dugaan, dan patut diduga, bukan suatu fakta,” tutup Yusril.***
Sumber : rmol