Menu Atas

Kubu 01 dan 03 Gugat Hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) Dinilai Mustahil...., Kenapa?

Admin
| Maret 26, 2024 WIB Last Updated 2024-03-26T08:38:38Z

GELORAKAN.COM,-- Pemilu Presiden (Pilpres) pada pemilu serentak 2024 belum usai kendati Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan hasil resmi pemilu pada Rabu (20/3/2024).

Pasalnya, dua kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) telah menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasil pemilu pilpres 2024 ini pun diperkarakan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK. Kompak, keduanya meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Baca Juga : Menhan Prabowo Menerima Kunjungan Wakil Duta Besar Jerman

Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy menanggapi terkait dengan Tim Hukum AMIN dan TPN Ganjar menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diskualifikasi Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.

“Sengketa di MK berkaitan dengan hasil, memang hasil bisa dikaitkan dengan kecurangan, tapi harus ada relevansi dan argumentasi hukum yang kuat, bahwa hasil yang didapatkan adalah dari perbuatan curang,” ujar Rizaldy dalam keterangannya, Senin (25/3/2024).

Baca Juga : CEO Apple Tim Cook dan CEO Microsoft Satya Nadella Datang ke Indonesia Temui Jokowi, Ada Apa..???

Selain itu, Rizaldy mengatakan bisa juga setiap paslon memiliki hitungan sendiri dari tahapan perhitungan suara di TPS hingga rekapitulasi nasional.

“Tapi mustahil, karena semua parpol, saksi paslon dilibatkan dalam setiap tahapan, sehingga gugatan 01 & 03 berpeluang besar untuk ditolak MK meskipun ada konstruksi pelanggaran TSM yang dibangun 01 & 03, ujungnya ini akan persis gugatan PHPU Pilpres 2014 & 2019,” ujar Rizaldy.

Rizaldy yang merupakan Lulusan Magister Hukum Kenegaraan Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu menjelaskan, di MK adalah sengketa hasil pemilu bukan sengketa proses.

Baca Juga : UEA Ungkap Adanya Fenomena Gerhana Matahari Total yang Terjadi Menjelang Lebaran

Sementara untuk sengketa proses kewenangannya ada Bawaslu dan PTUN baik yang bersifat administrasi maupun pidana disentra gakumdu bawaslu.

“Minimal 01 & 03 harus buktikan kecurangan kurang lebih 8 persen untuk terbukanya peluang adanya 2 putaran, yang dimana membuka 8 %  Prabowo-Gibran itu curang,” ungkapnya.

“Sehingga hasil dari Prabowo-Gibran kurang dari 50 % , tapi hal ini menguntungkan AMIN yang posisinya kedua, dan Ganjar-Mahfud pasti tidak masuk,” kata Rizaldy.

Baca Juga : Ketum Parpol Jangan Jadikan Anggota DPR Sebagai Ternak! : Fahri Hamzah

Tah hanya itu, jika meminta diskualifikasi tidak mungkin karena dalil Putusan MK 90, kemudian meminta MK lagi membatalkan karena Gibran dianggap tidak sah.

Anehnya karena MK sendiri sudah menguji materi yang sama pasca Putusan 90, akan tetapi tetap sama saja dengan memperkuat Putusan MK 90 tersebut.

“Pembuktikan 01 & 03 harus kuat untuk mematahkan hasil pilpres, apalagi di 02 ada Prof Yusril yang sangat berpengalaman dan ahli di bidang hukum tata negara, pastinya sidang MK kali ini akan kompleks dan saling menyerang dengan argumentasi hukumnya masing-masing,” tutup dia.

Sumber: Wartakota

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kubu 01 dan 03 Gugat Hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) Dinilai Mustahil...., Kenapa?
DomaiNesia

Trending Now