GELORAKAN.COM, -- Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Kota Cimahi menemukan sebanyak 8 calon anggota yang mendaftar ke Bawaslu tercatat jadi anggota Parpol di Sipol KPU.
8 calon Panwascam yang terdaftar anggota Parpol ini tersebar di seluruh Kecamatan Cimahi. Mereka ditemukan setelah Bawaslu Cimahi melakukan pengecekan berkas pendaftaran dari 68 orang pengawas pada tahap pertama.
"Dari 68 calon Panwascam yang mendaftar di Cimahi ke Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam), ada 8 orang yang terdaftar anggota Parpol di website Sipol KPU," kata Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Jusapuandy, Kamis, 9 Oktober 2022. seperti dikutip dalam laman ayobandung.
Yusa, panggilan akrab Jusapuandy menerangkan, salah satu syarat untuk menjadi anggota Panwascam yakni dilarang aktif dan terlibat dalam Parpol. Jika benar ada calon Panwascam tersebut anggota Parpol, maka secara otomatis akan ditolak saat verifikasi administrasi.
Namun, beda kasus apabila calon Panwascam ini tak merasa menjadi anggota Parpol, artinya terjadi pencatutan NIK KTP. Maka peserta tersebut wajib melakukan klarifikasi ke KPU.
"Nanti ada tahapan penelitian administrasi calon Panwascam, nanti kita lihat apakah orang tersebut benar anggota parpol atau namanya dicatut sm parpol. Kalau namanya dicatut, maka akan diklarifikasi dan yang bersangkutan harus mengurus ke KPU agar namanya dihapus dari Sipol," terang Yusa.
Yusa menerangkan, pendaftaran Panwascam Kota Cimahi saat ini diperpanjang sampai 8 Oktober 2022. Hal itu untuk memenuhi keterwakilan perempuan.
Usai perpanjangan pendaftaran tuntas, Bawaslu akan kembali melakukan penelitian berkas administrasi peserta lalu dilanjutkan dengan tes tertulis dan wawancara.
"Proses akhir rekrutmen Panwascam nantinya ada 3 orang akan terpilih di setiap Kecamatan, dan akan dilantik tanggal 26-28 Oktober 2022," paparnya. (SM22/sbn)
[sumber : ayobandung]