GELORAKAN.COM, -- Direktorat Jenderal Imigrasi resmi telah menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun yang mulai efektif mulai hari ini, Rabu (12/10). Kebijakan ini merupakan menindaklanjuti Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022.
"Alhamdulillah kebijakan paspor RI dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai tanggal 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran dari semua pihak selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat rangka memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat," tutur Plt Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana dalam keterangannya, dikutip Selasa (11/10).
Widodo menjelaskan, aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder yang terkait. Dengan begitu untuk besaran biayanya masih berlaku tarif yang sama.
Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu sebesar Rp350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp. 650.000,- untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.
"Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022," ungkapnya.
Persyaratan
Dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022, kata Widodo, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Sementara untuk masyarakat atau WNI yang tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana dinyatakan pada angka 2 diberikan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 5 tahun.
Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.
"Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun atau hingga ia menginjak usia 21 tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya,” jelas Widodo.
Lebih lanjut, Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) pertama kali diberlakukan paspor dengan biaya nol rupiah dengan masa berlaku paling lama 10 tahun dengan disertai surat rekomendasi dari instansi terkait berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 09 Tahun 2012 tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia. (GLR/zsn)
[sumber : merdeka]