Menu Atas

16 Partai Politik Sudah Mendaftar Dalam Sistem akun SIPOL KPU, Ini Daftarnya...

Admin
| Juni 26, 2022 WIB Last Updated 2022-06-26T05:38:02Z

 

Komisioner KPU Idham Holik (Anggi/dtk)

GELORAKAN.COM, -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah persiapan menghadapi Pemilu serentak dan melakukan upgrade pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) 2024. Bahkan sudah ada 16 partai politik yang sudah mendaftar dalam sistem akun Sipol.

Komisioner KPU Idham Holik mengungkapkan bahwa sejauh ini sudah ada 16 partai politik yang datanya masuk dalam pendaftaran akun Sipol. Adapun di antaranya parpol yang sudah melampaui ambang batas parliamentary threshold (PT).

"Jadi dengan demikian ada 4 parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui PT), 5 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan 7 parpol (belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019). Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 16 parpol," kata Idham Holik dalam keterangan tertulis, Minggu (26/6/2022). Seperti dikutip geloraoan.com dalam laman detik.

Data ini merupakan data per pukul 20.00 WIB, Sabtu (25/6). Berikut ini data 16 parpol yang sudah masuk akun Sipol:

1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai NasDem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa

Sumber : detik

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 16 Partai Politik Sudah Mendaftar Dalam Sistem akun SIPOL KPU, Ini Daftarnya...
DomaiNesia

Trending Now