Illustrasi kartu nikah digital |
NYARINK.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menghentikan penerbitan kartu nikah fisik mulai Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kemenag meluncurkan kartu nikah digital.
"Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu," ujar Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan dikutip dari laman Ditjen Bimas Islam Kemenag, Senin (9/8).
Jajang mengatakan, layanan kartu nikah digital bisa diakses semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Hampir 100 persen KUA sudah bisa mengakses Simkah Web.
Penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital yang ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machus. (ink21)