Sidang virtual kasus sabu PN Medan (foto, aktual) |
NYARINK.COM - Kasus narkotika yang menjerat pria asal Desa Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Tantra Surya Dewangga (20) alias Narji, berujung pidana mati.
Ketua majelis hakim Syafril Pardamean Batubar dalam amar putusannya secara tegas menyatakan, tidak akan memberi maaf bagi diri terdakwa.
Putusan tersebut di ketok pada persidangan virtual, di Cakra 7 PN Medan. Rabu (14/7/2021)
"Kami putuskan itu, karena perbuatan terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika yang sudah sangat meresahkan masyarakat," ujar Syafril.
Menurutnya, putusan itu pantas di berikan kepada terdakwa lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan, telah bersalah tanpa hak atau melawan hukum. Sebagai kurir, terdakwa membawa narkotika Golongan I jenis sabu seberat 41,8 kg lebih.
Untuk itu, terdakwa dinyatakan telah melanggar pidana Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama JPU.
Conform
Dengan demikian putusan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU alias conform. Sebab pada persidangan sebelumnya Nurhayati Ulfiah juga menuntut agar terdakwa diganjar dengan pidana maksimal, mati.
Menjawab pertanyaan Syafril Pardamean Batubara, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya (PH) dari Menara Keadilan Sri Wahyuni dan Syarifatah Sembiring maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding.
Hotel
Sementara dalam dakwaan diuraikan, terdakwa ditawarkan pekerjaan oleh Joni (DPO) untuk menjadi kurir narkotika dan disanggupinya. Tantra Surya pun ‘dibekali’ telepon seluler (ponsel) agar bisa berkomunikasi dengan Pablo (juga DPO), pemilik sabu.
Terdakwa, Jumat (4/9/2020) dihubungi Pablo agar berangkat ke Medan. Setiba di ibukota Provinsi Sumatera Utara (Sumut), terdakwa pun singgah di Hotel Swiss Bell Inn di Jalan Gajah Mada untuk menemui seseorang yang bernama Subiyantoro (DPO).
Sebagaimana diinformasikan Pablo, pria baru dikenalnya itu nantinya yang akan menyerahkan sabu seberat 41,8 Kg kebih tersebut.
“Keesokan harinya, terdakwa bersama dengan Subiyantoro menuju halaman masjid yang letaknya di berseberangan dengan SMA Unggulan CT Foundation Medan di Jalan Veteran kemudian bertemu dengan pria suruhan Pablo. Keduanya selanjutnya menerima 2 tas berisikan 40 bungkus kristal putih.
Keduanya kemudian membeli tas koper tempat sabu dan menyimpannya sementara waktu di salah satu kamar di Hotel Cordela. Sedangkan terdakwa kembali ke hotel Swiss Belinn tempat menyimpan 17 bungkus sabu lainnya. Tak lama kemudian terdakwa ditelpon seseorang yang mengaku bernama Hadi menyuruh terdakwa datang ke Hotel Cordela.
Saat hendak memasuki kamar 609 Hotel Cordela, beberapa orang ternyata petugas kepolisian datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan didesak menunjukkan tempat penyimpanan sabu.
Didampingi petugas hotel, tim kepolisian melakukan penggeledahan di Kamar 609 dan menemukan tas koper berisi 23 bungkus sabu di bawah tempat tidur. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut milik Pablo.
Selanjutnya, terdakwa juga menunjukkan tempat penyimpanan sabu-sabu lainnya sebanyak 17 bungkus di kamar 209 di Hotel Swiss Bell Inn. (aktual/ink21)