ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, H. Khairul Umam saat menerima mahasiswa Politeknik Negeri Bengkalis |
NYARINK.COM - Melalui surat resmi, Majelis Perwakilan Mahasiswa Politeknik Negeri Bengkalis lakukan Studi Banding ke DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin (05/07/2021).
Kunjungan Majelis Perwakilan Mahasiswa Politeknik Negeri Bengkalis diterima langsung ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, H. Khairul Umam, Kabag Persidangan, Firdaus dan Kasubbag Protokoler, Muhammad Yanis.
Dalam pertemuan ini, perwakilan Majelis Perwakilan Mahasiswa Politeknik Negeri Bengkalis, Hidayat Awaluddin menjelaskan tujuan kedatangan ke DPRD Bengkalis ingin mengetahui fungsi legislatif dan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Bengkalis.
Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, H. Khairul Umam mengucapkan selamat datang dan mengapresiasi perwakilan mahasiswa Politeknik Negeri Bengkalis atas kedatangan ke DPRD Kabupaten Bengkalis untuk banyak belajar dan mengetahui fungsi dari legislatif dan alat kelengkapan dewan.
Fungsi dan tugas pokok legislatif di DPRD Kabupaten Bengkalis ada 3, pertama Bugdeting atau penganggaran yang menentukan dalam penyusunan anggaran belanja daerah tiap tahun serta pengesahan APBD. Pembahasan anggaran dalam Banggar melibatkan mitra kerja TAPD dengan pembahasan dimulai dari masing-masing komisi bersama OPD hingga sampai tahap pengesahan APBD.
Kedua, legislasi, legislasi merupakan pembentukan peraturan daerah atau Perda.
Sebagai contoh saat ini DPRD membuat Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang hingga saat ini masih di bahas terutama RTRW di wilayah Rupat. Rencana Induk Pengembangan Pariwisata (RIPPAR) juga menjadi pembahasan untuk dijadikan peraturan daerah sehingga nantinya menjadi pemasukan bagi kas daerah dan untuk pembangunan Kabupaten Bengkalis serta pembentukan panitia khusus untuk menyusun pemekaran desa.
Ketiga, pengawasan, fungsi pengawasan sangat penting bagi kelangsungan pembangunan Kabupaten Bengkalis. Selain dari dewan, fungsi pengawasan juga melibatkan masyarakat dan mahasiswa termasuk pengawasan dalam pengerjaan pembangunan serta penganggaran keuangan dari pemerintah.
"Terkait alat kelengkapan DPRD meliputi Badan Anggaran (Banggar) yang diketuai oleh Ketua DPRD, Badan Musyawarah (Banmus), Badan Kehormatan (BK), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampeperda) dan Komisi," lanjut H. Khairul Umam.
Kabag Persidangan, Firdaus menambahkan terkait Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bampeperda tiap tahun membentuk program legislasi dengan beberapa tahapan dan dimasukkan usulan pemerintah dan disinkronkan dengan inisiatif dan diharmonisasikan kemampuan keuangan sehingga dibikin program legislasi dibentuk dalam suatu keputusan DPRD.
Diakhir pertemuan, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam berfoto bersama mahasiswa di lobi kantor DPRD Kabupaten Bengkalis.(Hms/ink21)