Masa aksi Federasi Serikat Buruh Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) di depan PT. Jin Myoung. |
NYARINK.com - Aksi unjuk rasa Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menuntut PT Jin Myoung untuk kembali pekerjakan 22 orang anggotanya yang di PHK secara sepihak, kembali digelar.
Selain itu, dalam aksinya Sekretaris FSPMI DPW Jabar, Dede Rahmat juga mendesak pembuatan SK pengangkatan sebagai pekerja tetap.
"Kami juga mendesak pihak perusahaan dalam hal ini PT Jin Myoung untuk membayar upah sesuai UMK 2020," kata Dede, Selasa (8/6).
Selain itu pihaknya juga mendorong perusahaan agar mendaftarkan para pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sekaligus meminta perusahaan untuk melaksanakan hasil/isi dari nota pengawasan yang ada.
"Kami akan kembali melakukan aksi dengan masa yang lebih banyak dan melibatkan aliansi buruh se-Jawa Barat." tandasnya.
Dikatakannya, DPW FSPMI Jawa Barat akan terus mengawal seluruh laporan yang telah dilakukan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan (PT Jin Myoung).
"Kita akan terus mengawal laporan-laporan terhadap pihak terkait khususnya BPJS, Kepolisan dan Kejaksaan mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Jin Myoung," tegasnya.
Ia pun meminta Pemkab Bandung Barat untuk memberikan sanksi tegas terhadap PT.Jin Myoung khususnya dan umumnya kepada seluruh perusahaan yang ada di KBB.
"Perusahaan yang tidak mematuhi aturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia dan di Bandung Barat kami meminta ditindak tegas," pungkasnya. (Ink21)