Kepala Bidang Koperasi UMKM Disdagkoperin Kota Cimahi Rina Mulyani (foto, Limawaktu.id) |
NYARINK.com -- Hampir 100 Koperasi di Kota Cimahi terancam dibubarkan. Pasalnya banyak koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Data yang dihimpun di Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi menunjukan, dari 200 koperasi aktif yang ada di Kota Cimahi, ada sekitar 100 koperasi yang tidak melaksanakan RAT.
“Jika dalam waktu dua tahun berturut-turut koperasi tidak melakukan RAT maka koperasi tersebut bisa dibubarkan,” terang Kepala Bidang Koperasi UMKM Disdagkoperin Kota Cimahi Rina Mulyani, saat dihubungi Limawaktu.id, Jum’at (25/6/2021).
Menurutnya, jika ada koperasi yang dua tahun berturut-turut tidak melaksanakan RAT, pada tahun ketiga koperasi yang bersangkutan bisa dibubarkan setelah mendapatkan persetujuan dari kementerian.
“pembubaran koperasi ada proses yang harus dilalui dan mendapatkan persetujuan dari kementerian,” jelas Rina
Dikatakannya, pemerintah memiliki kewenangan untuk membubarkan sebuah koperasi tetapi pembubaran itu tak bisa dilakukan begitu saja, karena didalamnya pasti ada permasalahan yang harus diselesaikan.
Lebih lanjut, jika setelah dilakukan pengawasan dan tak terselesaikan permasalahannya, maka koperasi itu akan diusulkan ke kementerian dan bisa dibubarkan sendiri oleh para anggotanya.
“Sebelum dibubarkan harus dicari dulu apa yang menjadi permasalahan sehingga koperasi tersebut dua tahun berturut-turut tak melaksanakan RAT,” katanya.
Untuk mengantisipasi hal itu, kata Rina pihaknya meakukan pembinaan kepada koperasi yang tidak melaksanakan RAT, sehingga koperasi tersebut bisa melaksanakan kewajibannya untuk melaksanakan RAT. Pembinaan dilakukan berupa pendampingan dari mulai kelambagaan koperasinya, hingga pembukuan di sebiah koperasi.
“Koperasi yang tidak melaksanakan RAT dilakukan pembinaan,” jelasnya. (Limawaktu/Ink21)