Illustrasi |
NYARINK.com -- Sejumlah bank di Indonesia bakal memblokir kartu ATM berbasis teknologi pita magnetik (magnetic stripe).
Untuk itu, masyarakat wajib menukar kartu debit berbasis magnetic stripe menjadi kartu chip sesuai arahan Bank Indonesia (BI) dalam Surat Edaran BI Nomor 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada Kartu ATM dan / atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia.
Masing-masing bank sudah memiliki jadwal masa kedaluwarsa (expiry date) penggunaan kartu debit magnetic stripe. Berikut rinciannya:
1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Mengutip laman resmi Bank Mandiri, Jumat (21/5), perusahaan akan memblokir kartu debit magnetic stripe secara bertahap. Untuk kartu debit yang memiliki masa kedaluwarsa 2021-2022, maka sudah diblokir sejak 1 April 2021 lalu.
Kemudian, untuk kartu debit dengan masa kedaluwarsa 2023-2025 akan diblokir pada 1 Juni 2021. Selanjutnya, perusahaan akan memblokir kartu debit yang memiliki masa kedaluwarsa 2026-2030 pada 1 Juli 2021.
Manajemen menyatakan penggunaan kartu debit berbasis chip akan lebih aman dibandingkan dengan kartu debit magnetic stripe.
"Kartu berbasis chip relatif lebih aman dibandingkan transaksi menggunakan kartu berbasis magnetic stripe karena mengurangi resiko pencurian data nasabah dan transaksi skimming," tulis manajemen Bank Mandiri dalam laman resminya.
Namun, Bank Mandiri menyatakan tak semua kartu debit magnetic stripe akan diblokir. Kartu debit yang dikecualikan adalah kartu bansos dan tani.
2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dalam laman resminya, manajemen menyatakan nasabah dapat menukar kartu debit magnetic stripe menjadi chip hingga 30 November 2021. Hal ini khususnya bagi mereka yang belum menukar sampai 30 April 2021 lalu.
"Setelah 30 November 2021, BNI akan melakukan penonaktifan kartu debit berbasis magnetic stripe," kata manajemen.
BNI menyatakan tak ada biaya yang harus dikeluarkan untuk menukarkan kartu magnetic stripe menjadi chip. Penukaran bisa dilakukan di seluruh kantor cabang BNI terdekat atau melalui BNI SONIC.
"Penggantian ini dilakukan untuk keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi dengan menggunakan Kartu debit BNI," tulis manajemen.
3. PT Bank Central Asia Tbk
Mengutip laman resmi BCA, perusahaan memberikan waktu penggantian kartu debit magnetic stripe menjadi chip hingga 31 Desember 2021. Setelah itu, manajemen akan memblokir kartu debit berbasis magnetic stripe.
"Hal ini dilakukan untuk meminimalisir tindak kejahatan dalam bertransaksi perbankan," kata manajemen.
BCA menjelaskan tiga alasan nasabah harus mengganti kartu debitnya. Pertama, BI mewajibkan penukaran kartu debit dari magnetic stripe menjadi chip.
Kedua, mengurangi risiko kejahatan kartu. Ketiga, kartu debit chip lebih banyak keuntungan.
Salah satu keuntungannya adalah nasabah BCA dapat memanfaatkan fasilitas transaksi debit online jika menggunakan kartu debit Mastercard chip. Nasabah nantinya diminta untuk mengaktifkan fitur debit online melalui BCA mobile terlebih dahulu.