Walikota Cimahi Nonaktif, Ajay M Priatna bersama kuasa hukumnya |
BANDUNG, NYARINK.COM -- Sidang Walikota Cimahi Nonaktif, Ajay M Priatna kembali digelar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung, Senin (19/4/2021).
Pada sidang kali ini,Jaksa KPK menghadirkan Sekretaris Daerah Pemkot Cimahi, Dikdik Suratno.
Ditanya Hakim di persidangan soal rumah dinas Ajay. Dikdik menjelaskan bahwa Pemkot Cimahi sendiri tidak punya rumah dinas untuk walikota. "Untuk pemenuhannya, Pemkot Cimahi menyewakan rumah dinas untuk ditempati Walikota.Namun, rumah dinas yang disewa oleh Pemkot Cimahi untuk walikota itu disewakan oleh Ajay.
"Rumah dinas disewakan oleh Pemkot Cimahi untuk walikota. Uang sewa yang menerima pembayaran, pemilik rumah. Dibayar setahun sekali," ucap Dikdik.
Dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selain suap dari Utama Yonathan, Pemilik Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi senilai Rp.1,6 miliar dari yang dijanjikan senilai Rp.3,2 miliar
Ajay diduga menerima gratifikasi senilai Rp 6,3 miliar dari beberapa perusahan terkait kegiatan pengajuan izin Prinsip reklame dan perijinan lainnya di lingkungan kota Cimahi
sejak dua bulan dilantik pada Oktober 2017 hingga November 2020.
Salah satu gratifikasi berupa uang yang diterima yakni Rp 520 juta dari penyewaan rumah dinas Walikota Cimahi.
"Itu ada dalam dakwaan Pasal 12 huruf B soal gratifikasi. Diduga Ajay menyewakan rumah dinasnya ke pihak lain padahal secara aturan itu tidak dibolehkan," ucap Budi Nugraha, jaksa KPK.
Pemeriksaan soal dugaan gratifikasi penyewaan rumah baru dapat dari keterangan dari saksi Dikdik Suratno selaku Sekda Pemkot Cimahi.
"Itu yang juga akan kami buktikan di persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi," ucap Budi