KBB -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat tahun anggaran 2020.
KPK telah mengirim surat pencekalan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam rangka kepentingan pemeriksaan kasus tersebut.
Ketiga orang itu dilarang meninggalkan Tanah Air. Namun hingga saat ini, KPK tidak membuka identitas ketiga orang tersebut. Senada dengan pencekalan, KPK juga belum mengumumkan tersangka di kasus ini.
Situasi inipun menuai kritik dari Ketua Forum Peduli Bandung Barat (Forbat), Suherman. Menurutnya, informasi terbaru yang disampaikan KPK ini akan menjadi polemik baru di tengah masyarakat.
"Dengan munculnya pencekalan, itu salah satu SOP KPK untuk memperlancar pemeriksaan. Yang jadi masalah, Ali Fikri (Plt Jubir KPK) tidak mau menyebutkan nama. Ini akan jadi polemik di masyarakat, jadi opini liar," kata Suherman saat ditemui di Lembang, Rabu (31/3/21).
Pada prinsipnya, ia mengapresiasi apa yang sedang dilakukan KPK saat ini. Namun pengumuman nama-nama yang terlibat, hingga terakhir dicekal bepergian ke luar negeri ini cenderung malah akan membuat masyarakat beropini liar.
"Saya paham ada SOP yang harus dilaksanakan. Tapi ini makin liar, semakin aneh. Kita kasihan ke orang-orang yang diperiksa, nantinya malah muncul stigma yang lain-lain padahal belum tentu terlibat," jelasnya.
Secara kelembagaan di Pemkab Bandung Barat, kata dia, kondisi seperti ini secara tidak langsung akan berdampak terhadap para pegawai. Khususnya para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Perihal sprindik yang beredar dan mencatut nama Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa serta dari pihak swasta Totoh Gunawan, Suherman menyisyaratkan surat tersebut memang benar adanya.
"Kalau memang hoax, tidak benar, logikanya kan nama-nama itu tinggal lapor polisi atau klarifikasi," ujarnya
Agar kasus ini semakin terang, lanjut Suherman, dalam waktu dekat ini pihaknya akan datang langsung ke Jakarta. Ia mendesak Filri Bahuri cs untuk segera mengumumkan kasus dugaan korupsi ini.
"Kita mendesak secepatnya menetapkan tersangka agar tidak terjadi polemik," tegasnya.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021 terhadap 3 orang yang memiliki peran penting terkait perkara dugaan TPK pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan pemeriksaan, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan," katanya.
Namun ia masih belum membuka nama-nama tersebut. KPK memastikan akan menyampaikan detail perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidikan cukup. "dan kemudian upaya paksa penahanam terhadap para tersangka dimaksud dilakukan," ucapnya.