Menu Atas

Jaja, Kades Tak Boleh Pegang Dana Desa

| April 08, 2021 WIB Last Updated 2021-04-08T03:06:14Z

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaja Subagja saat memberikan keterangan kepada media


BENGKALIS, NYARINK.COM -- Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaja Subagja mengatakan, jika ada orang Kajari (Kejaksaan Negeri Bengkalis) yang minta uang, segera untuk di laporankan. 


Hal tersebut dirinya sampaikan saat memberikan materi pada Sosialiasi Kebijakan Pengelolaan Keuangan Dana Transfer untuk Pemerintah Desa se-Kabupaten Bengkalis, di ballroom Surya Hotel Duri, pada Rabu, 7 April 2021.


Sosialisasi  yang mengusung tema, ditaja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) ini, turut dihadiri Bupati Kasmarni ‘ Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti dan Sekretaris Daerah H. Bustami HY. 


Didepan Kepala Desa dan Bendahara Desa se-Kabupaten Bengkalis itu, Jaja juga mengingatkan agar dana desa tidak dipegang oleh Kades, tapi oleh Bendahara Desa.


“Kepala Desa tak boleh memegang dana desa. Kalau ada Kepala Desa laporkan, jangan takut” pesan Jaja.


Dirinya juga menyarankan  agar setiap dana desa yang dikeluarkan oleh Bendahara Desa, agar dibukukan dengan baik. Termasuk dana yang dipinjam Kades.


“Kalau ada Kades yang pinjam uang, harus pakai kuitansi, harus bayar, dan harus ditagih sampai bayar." Tandasnya


Reportase : Tengku

 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jaja, Kades Tak Boleh Pegang Dana Desa
DomaiNesia

Trending Now