CIMAHI UTARA, Meski sekarang menjadi orang nomor satu di Kota Cimahi, Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana, tetap melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) atas sebidang tanah dan rumah milik pribadinya yang terletak di Komplek Puri Cipageran Indah, Kecamatan Cimahi Utara.
Ngatiyana membayarkan pajaknya tidak ditempat seperti biasanya, tetapi di loket mobil pelayanan pajak milik Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, yang tenngah berada di Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Cimahi Jl. Rd. Demang Hardjakusumah Blok Jati, Cihanjuang, Kota Cimahi. Pada Selasa (23/3/21).
"Saya hari ini melaksanakan pembayaran pajak bumi dan bangunan. Itu saya lakukan karena untuk memenuhi kewajiban saya sebagai masyarakat sekaligus sebagai teladan, karena saya adalah bagian dari pemerintahan daerah," ujar Ngatiyana.
Sebenarnya, kata Ngatiyana, pajak yang dirinya bayarkan tadi untuk kepentingan masyarakat juga. Pajaknya, akan dikembalikan pemerintah daerah melaui program pembangunan di wilayahnya. Meski begitu, masih banyak warga yang belum mau memenuhi kewajibannya sebagi wajib pajak.
Untuk itu, pihaknya menghimbau warga masyarakat Kota Cimahi agar segera melunasi pembayaran PBB nya sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan.
“Pemerintah Kota Cimahi akan memberikan keringanan dan kemudahan bagi masyrakat yang akan membayar PBB nya. Sebagai warga yang baik dan patuh, bayarlah pajak pada waktunya. Lebih cepat lebih bagus, karena ini demi kelancaran program-program pembangunan di Kota Cimahi," imbaunya.
Pada kesempatan tersebut Ngatiyana juga menghadiri kegiatan pembinaan terhadap jajaran Bappenda selaku Organisasi Perangkat Daerah yang mengelola pajak daerah di Kota Cimahi.
Menurutnya, kegiatan pembinaan tersebut selain penting sekaligus bisa melakukan pengecekan, pengawasan, dan pemeriksaan tentang perpajakan pada masa triwulan pertama pada 2021.
Pihaknya mengklaim, dari sembilan pajak daerah yang dikelola Pemkot Cimahi yaitu pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan (PPJ), pajak parkir, pajak air tanah (PAT) dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), 8 diantaranya sudah melebihi target yang diharapkan.
“Alhamdulillah dari 9 item pajak daerah tersebut, 8 item telah melebih dari target yang diharapkan. Ini baru triwulan pertama, mudah-mudahan di triwulan dua juga nanti akan seperti ini. Untuk satu item yang belum melampaui target, kami masih tetap optimis akan tercapai. karena wajib pajaknya jelas dan terletak di satu titik besar." Tandasnya.
Masih ditempat yang sama, disinggung terkait strategi untuk meningkatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD), Ngatiyana akan mencoba memaksimalkan penyebarluasan informasi kepada masyarakat melalui berbagai saluran media luar ruang seperti spanduk, baligho, banner, dan media sosial atau mengajak secara langsung kepada masyarakat.
Sumber : bidang IKPS