BENGKALIS, NYARINK.COM -- Bupati Bengkalis Kasmarni S.Sos, MMP melantik dan mengukuhkan para anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang akan bertugas di 5 (lima) Desa di Kecamatan Bantan. Rabu (17/3/2021), bertempat di Aula Camat Bantan.
Pada kesempatan tersebut Bupati Bengkalis, sekaligus menyerahkan secara simbolis KTP, KK, KIA, dan AKTE kepada masyarakat Kecamatan Bantan. Selain Bupati, juga turut hadir Sekretaris Daerah dan beberapa Kepala OPD Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan Kep 146/KPTS/III/2021 tentang Peresmian BPD Desa terlantik Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis. Para anggota BPD yang dikukuhkan tersebut antara lain dari Desa Teluk Pambang, Desa Muntai, Desa Bantan Air, Desa Bantan Tengah, dan Desa Selatbaru.
Dalam sambutannya, Bupati Bengkalis Kasmarni meminta kepada anggota BPD terlantik agar memahami tugas pokok dan fungsi sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, siap menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Selain itu, ia juga mengingatkan BPD yang sudah dilantik agar senantiasa mendukung kinerja Kepala Desa (Kades) dalam mendukung program pembangunan Desa.
Selepas Pelatikan BPD selesai, dilanjutkan dengan sesi Pembekalan oleh Kepala Dinas PMD Kab. Bengkalis Bapak. Drs. Yuhelmi.
Reportase : Tengku