Menu Atas

Salah Objek, Ahli Waris Tolak Pra Eksekusi Pengadilan Agama Cimahi

| Februari 25, 2021 WIB Last Updated 2021-02-25T06:47:55Z

Situasi pra eksekusi yang akan dilakukan pihak Pengadilan Agama Cimahi di jalan Sukarasa, Kelurahan Citeureup
 

CIMAHI, NYARINK.COM -- Rencana pra eksekusi yang akan dilakukan juru sita Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Cimahi, nampaknya tak  berhasil dilakukan lantaran mendapat penolakan ahli waris pemilik tanah di jalan Sukarasa no 40 Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. 


Menurut  Kuasa Hukum ahli waris, Danoe Solihin Setiadji, SH. para pemilik lahan jelas akan menolak karena lahan yang dimaksud juru sita pengadilan agama itu bukan peninggalan tanah Bah Nasim. Sebab, nomor Kohir 446 bukan atas nama Bah Nasim.

"Pemilik nomor kohir 446 itu menurut data yang kami miliki bukan atas nama Bah Nasim, melainkan atas nama Mamah Nyi Watim. Jadi jelas para ahlinya akan menolak karena salah alamat," tandas Danoe, usai beradu argumen dengan juru sita pengadilan agama Cimahi dilokasi. Kamis (25/2/21).


Danoe menegaskan, berdasarkan bukti Leter C, Girik, dan surat keterangan Lurah nomor 137/KTR/KL.29/2019 (terlampir) nomor Kohir 446 Persil 42.D.lll itu nyata-nyata tercatat atasnama Mamah Nyi Watim, bukan Bah Nasim.


"Tapi mereka keukeuh Kohir yang dimaksud tadi itu atasnama Bah Nasim." Ungkapnya.


Sementara ahli waris Mamah Nyi Watim, Andi Ani Astiani mengaku tidak pernah melelangkan tanah atau menjualnya kepada pihak lain. Dirinya merasa heran jika ada yang mengaku-ngaku ada pihak yang memenangkan lelang tanah milik warisan neneknya.


"Saya selama ini tidak pernah merasa menjual atau melelangkan tanah waris dari nenek saya. Ini jelas salah objek, karena nomor Kohir 446 itu milik nenek saya Mamah Nyi Watim, bukan milik Bah Nasim." Tegasnya.


Menurutnya, jelas itu tidak singkron dengan data yang dimilikinya. Ia berharap tanah miliknya kembali ke yang berhak, yakni ahli waris Mamah Nyi Watim, yaitu dirinya dan saudaranya.


Editor : Ink21

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Salah Objek, Ahli Waris Tolak Pra Eksekusi Pengadilan Agama Cimahi

Trending Now