Menu Atas

Ngatiyana, RS Baros Tidak Boleh Menolak Pasien Yang Ingin Berobat

| Februari 27, 2021 WIB Last Updated 2021-02-27T17:17:17Z

Plt Wali Kota Cimahi saat akan melakukan pengguntingan pita di RS Baros. (foto, dok Nyarink.com)
 

CIMAHI, NYARINK.COM -- Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengaku senang atas keberadaan Rumah Sakit Baros yang baru saja dirinya resmikan. Dengan bertambahnya fasilitas kesehatan diharapkan mampu melayani lebih banyak pasien yang sakit di Kota Cimahi.


Menurutnya, selama ini jumlah rumah sakit yang ada belum sebanding dengan jumlah penduduk Kota Cimahi, yang terbilang padat. Kendati demikian, pelayanan terhadap pasien tetap harus maksimal. Selain itu, ia juga mengingatkan pihak rumah sakit agar tidak membeda-bedakan pasien yang akan berobat, apalagi menolaknya.


"Kami ingin agar pihak RS Baros atau PT Sehat Bersama nantinya menyelamatkan dulu nyawa pasien. Jangan nanya ini itu dulu, urusan administrasi belakangan. Terus harus ramah juga saat melayani para pasien." Tegasnya, usai meresmikan RS Baros. Sabtu (27/2/21).


Sementara, Direktur Rumah Sakit Baros Jajang Hadianto mengatakan, pembangunan RS Baros ini sudah sejak tiga tahun yang lalu, namun  baru di Soft Launching pada hari ini. Didirikannya RS Baros, untuk memberikan pelayanan kepada  masyarakat Kota Cimahi dan Kabupaten bandung Barat khususnya dan masyarakat lain pada umumnya di bidang Kesehatan.


“Kami baru bisa melaksanakan launching hari ini. Meski  operasionalnya sudah tiga tahun lalu,” ungkap Jajang.


Pihaknya, kedepan ingin memberikan yang unggul, baik unggul orangnya, pelayanannya maupun rumah sakitnya. Dirinya berharap bisa melayani pasien Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi dengan baik.


Diketahui, rumah sakit yang ada di Kota Cimahi Saat baru ada 2 Rumah Sakit milik pemerintah yaitu RS Dustira dan RSUD Cibabat, sisanya merupakan rumah sakit swasta seperti RS Mitra Kasih, RS Kasih Bunda, RS Avisena, Rumah Sakit MAL dan RS Baros Sendiri.


Editor : Ink21

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ngatiyana, RS Baros Tidak Boleh Menolak Pasien Yang Ingin Berobat
DomaiNesia

Trending Now