Menu Atas

Diduga Rugikan Negara, PJI-Demokrasi Laporkan Busrianto Mantan Kades Ke Kejati Riau

| Februari 08, 2021 WIB Last Updated 2021-02-08T13:25:54Z

PJI-Demokrasi Riau saat serahkan laporan 
 

PEKANBARU, NYARINK.COM -- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Riau dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Jurnalis Indonesia-Demokrasi (PJI-Demokrasi) Kabupaten Kampar, melaporkan dugaan tindak korupsi Dana Desa yang dilakukan Bisrianto mantan Kepala Desa Tanjung Karang, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar ke Kejaksaan Tinggi Riau.


"Saat ini kita DPD Riau bersama DPC Kabupaten Kampar PJI-Demokrasi, melaporkan dugaan korupsi dana desa yang diduga dilakukan Busrianto Mantan Kepala Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau." ungkap Ismail Sarlata Ketua DPD PJI-Demokrasi Riau. Saat dihubungi, Senin (08//1/22).


Ismail mengatakan, pihaknya melapor sebagai bentuk kepedulian terhadap pemberantasan korupsi yang telah banyak merugikan negara. Dia menyebut, hasil laporannya sudah berdasarkan informasi dari masyarakat dan keterangan dari  Dinas Pemerdayaan Desa (PMD) Kabupaten Kampar.


"Laporan itu juga sudah kami lengkapi berdasarkan Laporan Hasil  Pemeriksaan (LHP) Inspektorat dengan nomor : 091/LHP/INSP/V/2020." Beber Ismail.


Lebih lanjut ia menuturkan, Dari LHP bernomor : 091/INSP/V/2020 terdapat dugaan kerugian Negara sebesar Rp 988.702.349 ( Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Juga Tujuh Ratus Dua Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah). Dana itu merupakan Dana Desa 2 (dua) Tahun Anggaran yakni Tahun Anggaran 2018 dan 2019.


"Bukan hanya itu saja, kami juga menemukan dugaan korupsi dana Bung Des sebesar Rp 200 juta," tuturnya.


Tidak hanya sampai disitu, pihaknya berencana akan memberikan laporan yang sama ke Polda Riau. Dengan begitu, diharapkan masyarakat mendapatkan kepastian hukum dari kedua lembaga tersebut.


Peduli akan pemberantasan tindak pidana korupsi, Ismail Sarlata Ketua didampingi, Nurhayati (Bendahara), Sri Imelda (Wakil Bendahara), Rusminar (Wakil Bendahara) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Riau, Reza Hamzah Ketua Koordinator Kota Pekanbaru, Davit Herman Ketua dan Nardi Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI-Demokrasi) Kabupaten Kampar, melaporkan tindakan dugaan korupsi Dana Desa di Kejaksaan Tinggi Riau. Senin (08/02/2021)


"Kami PJI-Demokrasi Provinsi Riau ingin melihat aksi kedua Lembaga Penegak Hukum dalam menyikapi pemberantasan Korupsi sebagaimana yang dicita-citakan Presiden RI melalui lembaga keperintahan. Dari keduanya kami ingin mendapat respon, dan kami percaya." Ucapnya, usai memberikan laopran ke PTSP.

Sebagai organisasi pers yang berbadan Hukum, PJI-Demokrasi Riau  sudah memenuhi haknya sebagai warga negara Indonesia yang baik. Tujuannya, demi mewujudkan tegaknya Supremasi hukum yang  wajib di junjung tinggi.


Sumber : PJI-Demokrasi Riau
Reporter : RA. Putra

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Rugikan Negara, PJI-Demokrasi Laporkan Busrianto Mantan Kades Ke Kejati Riau
DomaiNesia

Trending Now