ahmad zaki vokalis band kapten(net) |
BANDUNG, NYARINK.COM -- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung mengamankan Vokalis band Kapten, Ahmad Zaki, ketika sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, di kamar kosnya di jalan Cikondang 1,Kelurahan Sadang Serang,Kec Coblong,Kota Bandung.
"Kita amankan satu bungkus plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram. Kemudian, satu buah set alat hisap sabu bong atau pipet, satu buah korek gas serta dua unit handphone. Dia diamankan bersama temannya berinisial SP alias Nono," ujarnya, Jumat (15/1/2021).
Dari hasil pemeriksaan urine, Zaki dinyatakan positif narkoba. Menurut pengakuan Zaki, dia membeli sabu-sabu yang dikonsumsinya seharga Rp250.000.
"Bahwa sabu tersebut didapat dari saudara Meong (MG), yang saat ini tengah dalam pengejaran pihak kepolisian," katanya.
"Vokalis Band Kapten Ahmad Zaki yang populer lewat ajang Dream Band tersebut sebetulnya pada Tahun 2018 sempat berhenti dan awal tahun 2020 mulai mengkonsumsi kembali akibat salah pergaulan," kata dia di Kantor Satnarkoba Polrestabes Bandung.
"Transaksi pembelian barang haram tersebut dilakukan melalui transfer uang, melalui aplikasi M-Banking BCA milik saudara SP ke nomor rekening bank BCA atas nama Hendra Mulyaman (HM) milik saudara MG," tuturnya.
Setelah dilakukan transfer uang, sabu tersebut ditempel di daerah Dago dan diambil oleh SP alias Nono.
Atas perbuatannya, Zaki pun dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UURI no 35 tahun 2009 dan pasal 127 ayat 1 UURI no 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana diatas lima tahun.(Ayobandung/Ink21)