JAKARTA, NYARINK.COM -- Seorang ayah tega mencabuli anak tirinya. Perbuatan pelaku terungkap setelah aksi pelaku diketahui sang ibu.
Aksi rudapaksa ayah tiri berinisial RDP (40) tersebut ternyata dilakukan berulang-ulang. Tak terima dengan hal itu, ayah kandung korban MAKT melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akbp Teuku Arsya Khadafi mengungkapkan, aksi pelaku melakukan pencabulan terhadap anak tirinya telah dilakukan dari tahun 2018.
Ady menjelaskan, korban suka bercanda dengan tersangka, namun tersangka sering kali iseng memegang payudara korban.
"Perbuatannya dilakukan saat ibu korban sedang bekerja, tersangka yang hanya berdua dengan korban lalu mencabuli korban," ungkap Kombes Ady, Kamis (14/1/2021).
Sang ibu yang mengetahui hal Itu, lalu melaporkan kepada ayah kandung korban hingga melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat.
"Atas dasar laporan itu, pelaku RDP berhasil kita tangkap," lanjut Ady.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 UU RI tentang Perlindungan Anak. (rri/Ink21)