CIMAHI, NYARINK.COM -- Sejak diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pemerintah Kota Cimahi mengklaim angka penyebaran maupun kematian di Kota Cimahi alami penurunan.
Kabar positif tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Cimahi, dr. Pratiwi, dalam kegiatan evaluasi PPKM, dikantor Kecamatan Cimahi Selatan, jalan Baros, Kota Cimahi. Kamis (21/01/21).
Pratiwi menyebutkan, perkembangan kasus Covid-19 sampai 21Januari 2021 sebagai berikut Simtomatik 2.656 Orang, Simtimatik Aktif 464 Orang, Sembuh 2.127 Orang, Meninggal 65 Orang, Probable (PDP) 9 Orang, Suspek (ODP) 2.214 Orang, dan Asimtomatik (OTG) : 12.663 Orang.
"Adapun Kecamatan yang masih tinggi terkait kasus Covid Aktif adalah Kecamatan Cimahi Selatan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Sejauh ini pihaknya mengaku masih melaksanakan Vaksinasi bagi tenaga kesehatan sampai Februari 2021.
Sementara Sekdis Satpol PP dan Damkar, Ipung mengatakan selama kegaiatan patroli pihaknya masih menemukan masyarakat yang tidak mengenakan masker, kurang disiplin.
Terkait pembatasan jam operasional, Ipung menilai rata-rata para pelaku usaha sudah mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
"Saya harapkan element masyarakat lainnya dapat ikut membantu untuk mensosialisasikan terkait Protokol Kesehatan, sehingga pelaksanaan PPKM saat ini dapat lebih Optimal." Imbaunya.
Masih ditempat yang sama Camat Cimahi selatan Dani Bastian mengaku, terkendala terbatasnya personil. Jika dibanding dengan luas wilayah dan kepadatan penduduknya, tentu personil yang ada sekarang masih belum memadai.
Hal lain, seperti sangsi yang diberikan kepada pelanggar PPKM menurutnya masih tidak menimbulkan efek jera. "Harusnya dibuat sangsi yang dapat membuat jera bagi yang melanggar protol kesehatan." Cetusnya.
Plt Wali Kota Cimahi Letkol Inf (purn) Ngatiyana mengatakan, sebenarnya PPKM tidak jauh beda dengan PSBB dimana kegiatan masyarakat harus dibatasi, tujuannya agar masyarakat berkerumun.
Ngatiyana menegaskan, bagi daerahnya yang masih tinggi kasus penyebarannya agar terus meneruskan kegiatan PPKM sampai angka kasusnya menurun.
Namun ia masih memberikan toleransi kepada para pelaku usaha untuk melakukan kegiatannya, asalkan pada saat transaksi jual beli tidak berkerumun.
"Untuk sangsi terhadap pelanggar Protkes kita berikan sanksi sosial saja, apabila ada Warga yang melakukan pelanggaran 3 Kali berturut-turut baru kita berikan sanksi administrasi." Tandasnya.
Untuk perlu diketahui, pada kesempatan kegiatan evaluasi tersebit turut dihadiri Letkol Inf ( Purn ) Ngatiana ( Plt. Walikota Cimahi ), Mayor Inf Wastra ( Danramil 0908/Cimahi Tengah ), Mayor Arm.Dede Sirojudin ( Kasubgar 0609/Cimahi ), Kompol Saidina M S.H ( Kapolsek Cimahi ), Kompol Ana Sudarna,S.Sos ( Kapolsek Cimahi Selatan ), Kapten Inf Sumadi ( Danramil 0911/Cimahi Utara ), Endang ( Camat Cimahi Utara ), Trilospala Candra S.Stp ( Camat Cimahi Tengah ), Drs. Dani Bastiani ( Camat Cimahi Selatan ), drg. Pratiwi, M. Kes. ( Kadinkes Kota Cimahi ), dr. Rini ( Sekdis Kota Cimahi ), Reza Rifalsah ( Kasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Cimahi ), Ranto Sitanggang, SH., MH. ( Kasi Angkutan Dishub Kota Cimahi ), Pipit Fitriani S.sos ( Asisten Pemerintahan Pemkot Cimahi ), dan Lurah Utama Neneng Mastoah.
Sumber : Pendim 0609
Editor : Tim Ink21