BENGKALIS, NYARINK.COM -- Pemerintah Kabupaten Bengkalis bakal melakukan uji coba Pembalajaran Tatap Muka (PTM) pada Senin, 25 Januari 2021mendatang.
Keputusan tersebut diambil melalui rapat pembahasan pembelajaran tatap muka pada Rabu, 20 Januari 2021 di ruang Hang Tuah lantai II Kantor Bupati Bengkalis. Rapat itu dipimpin langsung Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis Syahrial Abdi didampingi Sekretaris Daerah Bustami HY.
Pertimbangan tersebut juga atas terpenuhinya syarat Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yakni Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Nomor: 01/KB/2020/, 516/2020, HK 03.01/Menkes/363/2020, 440.882 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Serta Surat Edaran Gubernur Riau Nomor: 8/SE/2021 tentang pembelajaran di satuan pendidikan PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MAK, SLB dan satuan Pendidikan Non Formal lainnya di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 di Provinsi Riau.
Pj Bupati Bupati Bengkalis Syahrial Abdi mengatakan, sebelum pembelajaran tatap muka dilaksanakan dimasa pandemi Covid-19 persiapannya harus sudah matang.
"Saat ini Kabupaten Bengkalis berada di zona kuning, sudah diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka, sesuai dengan kriteria dari SKB 4 Menteri,” terangnya.
Namun Syahrizal mengingatkan, walau sudah di zona kuning penerapan protokol kesehatan tetap harus dijalankan demi mencegah penyebaran virus corona, jangan sampai menimbulkan kluster baru.
“Nanti akan ada evaluasi pada setiap 14 hari, mingguan dan juga bulanan. Untuk memastikan penerapan pembelajaran tatap muka di sekolah sesuai dengan protokol kesehatan,” tandas Syahrizal.
Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Bengkalis, Edi Sakura menjelaskan, pembelajaran tatap muka akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Seperti jaga jarak minimal 1,5 meter, jumlah peserta didik per ruang kelas 18 orang (dari standar 32), sistem bergilir rombongan belajar, menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun, tidak melakukan kontak fisik, menerapkan etika batuk dan bersin, sehat dan jika mengidap comorbid harus dalam kondisi terkontrol, tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk orang serumah dengan warga sekolah.
“Kemudian di sekolah nantinya tidak diperbolehkan adanya kantin, tidak diperbolehkan adanya kegiatan selain belajar mengajar dan tidak diperbolehkan kegiatan olahraga,” beber Edi.
Dikatakan Edi, izin sekolah tatap muka tidak berlaku bagi PAUD maupun TK. Sebab, Pj Bupati tadi dalam rapat mempertimbangkan segi pengawasannya yang harus ekstra.
“Untuk Pendidikan Usia Dini dan Taman Kanak-kanak kita tunda dulu hingga nanti kita lihat perkembangan SD, SMP dan SMA,” pungkasnya.
Perlu diketahui, dalam rapat tadi dihadiri oleh Forkopimda, Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bengkalis, dan sejumlah tokoh masyarakat.
Sumber : Diskominfo
Reportase : Tengku