NYARINK. com - JAKARTA - Ketua Umum Media Independen Online Indonesia (MIO-INDONESIA), AYS Prayogie menyambut baik rencana Dewan Pers selenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) gratis, yang akan dilaksanakan di 34 provinsi di Indonesia, pada tahun 2021.
Rencananya setiap provinsi akan mendapat kuota 54 peserta. Dan sebelum dilaksanakan ujian tersebut, para peserta itu akan diberikan pelatihan jurnalistik atau pra UKW terlebih dahulu.
Selain itu, dalam menggelar UKW serentak di seluruh wilayah Nusantara tersebut, Dewan Pers akan menggandeng beberapa Lembaga Uji UKW seperti PWI, IJTI, AJI dan LPDS dan beberapa perguruan tinggi yang sudah terakreditasi dan juga terverifikasi keberadaannya di Dewan Pers Apa saja syarat-syarat untuk menjadi peserta?
Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun menjelaskan: Sesuai dengan peraturan Dewan Pers, peserta boleh dari perusahaan pers yang belum terverifikasi faktual tetapi sudah memenuhi syarat UU Pers, sebagai berikut;
Pertama, perusahaan media tersebut harus memenuhi syarat sesuai pasal 1 angka 1, yakni sebuah lembaga perusahaan yang melakukan kegiatan jurnalistik.
Kedua, perusahaan media tersebut harus sesuai bunyi pasal 1 angka 2, bahwa perusahaan pers yang dimaksud adalah bersifat khusus tidak bercampur dengan usaha atau kegiatan lain.
Ketiga, perusahaan media dimaksud harus mengacu kepada ketentuan pasal 9 ayat 2 , yakni bahwa perusaahan tersebut memiliki badan hukum, PT, Koperasi atau Yayasan .
Keempat, perusahaan media tersebut harus mengacu kepada ketentuan pasal 12, dimana pada perusahaan media tersebut harus mencantumkan penanggung jawab, alamat redaksi dan harus berbadan hukum.
Menurut Hendri, terkait jumlah peserta sudah menjadi penetapan harus 54 orang dengan sembilan penguji.
Pelaksanaan akan memenuhi prosedur Kesehatan (Prokes). Caranya dengan membagi dua kelompok kepesertaan.
Yakni, satu kelompok maksimal 30 orang dengan lima penguji. Kelompok lainnya 24 orang.
Dalam kesempatan terpisah Ketua Umum MIO INDONESIA AYS Prayogie, menegaskan terkait pentingnya insan pers melewati proses UKW. Hak tersebut menurutnya mutlak dilakukan. Terlebih saat ini keberadaan perusahaan media berbadan hukum maupun yang belum dan juga belum terverifikasi di Dewan Pers jumlahnya sudah mencapai 40-an ribu media seluruh Indonesia.
"Nah bisa dibayangkan jika setiap media tersebut merekrut 5 orang pekerja pers saja, jadi sudah berapa banyak jumlah wartawan tersebut yang saat ini beredar?" ujar Prayogie.
Menurut Prayogie keberadaan perusahaan media online yang jumlahnya puluhan ribu itu tentu tidak semuanya terwadahi oleh organisasi yang saat ini sudah ada.
"Oleh karena itu pula MIO INDONESIA hadir karena semata-mata merasa terpanggil atas keinginan dari rekan-rekan para pemilik media yang butuh sebuah wadah untuk sarana berkomunikasi, sekaligus tempat berkonsultasi dan pembinaan," ujarnya.
Pemred HINEWS.id itu juga menegaskan bahwa dengan adanya penyelengaraan Ujian Kompetensi Wartawan secara gratis oleh Dewan Pers, akan lebih banyak lagi melahirkan insan-insan pers yang memiliki spesifikasi keahlian sebagai pewarta yang mumpuni dalam bidangnya.
"Tentu tahapan ujian tersebut perlu dilalui oleh setiap personal yang beraktifitas sebagai jurnalis, agar dapat menghadirkan berbagai karya tulisan yang informatif juga bisa mencerdaskan publik pembacanya," ujar Prayogie, seraya berharap untuk masa-masa mendatang organisasi MIO INDONESIA siap menyelenggarakan UKW secara mandiri.
(Rel/yg/Mio)