ILUSTRASI Arip budiman ketua KPU(net) |
JAKARTA, NYARINK.COM-- Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan yang disiarkan secara daring itu dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar pada Rabu (13/1/2021).
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir. Dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Muhammad.
Dalam putusan itu, DKPP juga mengabulkan pengaduan dari pengadu sebagian.
Arief diduga melanggar etik karena menemani Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) yang kala itu diberhentikan oleh DKPP.
Sekretaris DKPP Bernard Darmawan mengatakan, pengadu, yang merupakan seorang warga bernama Jupri menggugat dengan dalil aduan mendampingi atau menemani Evi Novida yang kala itu telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Selain itu, pengadu mendalilkan Arief telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan Surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.
Pada pertengahan Maret 2020, publik heboh mengetahui Evi Novida dipecat dari jabatannya sebagai KPU oleh DKPP. Evi dipecat lantaran dinilai melanggar kode etik.
Namun, pada Senin (24/8/2020), Evi ditetapkan kembali sebagai Komisioner KPU RI. Kembalinya Evi ke KPU ini bukan tanpa upaya, melainkan melalui sejumlah proses yang panjang dan tidak sebentar.
Evi dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif (caleg) Pemilu 2019.
Menindaklanjuti Putusan DKPP, Presiden Joko Widodo menerbitkan keputusan presiden (Keppres) pemberhentian Evi Novida sebagai Komisioner KPU. Kemudian, pada 19 April 2020, Evi pun mengajukan gugatan ke PTUN atas kasus pemecatan dirinya sebagai Komisioner KPU.
Evi menggugat Keppres Jokowi Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan dia secara tidak hormat per 23 Maret 2020.
Melalui gugatannya, Evi meminta PTUN untuk menyatakan Keppres Jokowi terkait pemecatan dirinya batal atau tidak sah. Setelah melalui serangkaian persidangan yang melibatkan sejumlah saksi dan ahli, PTUN memutuskan mengabulkan seluruhnya gugatan yang dimohonkan Evi Novida.
Melalui putusannya yang terbit pada 24 Juli 2020, PTUN memerintahkan Presiden Jokowi untuk mencabut Keppres pemecatan Evi.(Kontan.co.id/Ink21)