Kepala pusat penerangan hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak
JAKARTA, NYARINK.COM -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) tahun 2012-2019.
“Rencananya pemeriksaan saksi-saksi mulai dilakukan pada minggu depan,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (16/1/2021).
Meski demikian, mantan Wakajati Papua Barat itu belum merinci nama-nama saksi yang akan diperiksa penyidik gedung bundar, karena kasus ini baru diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Hal itu merujuk pada Sprindik Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021, yang memerintahkan beberapa orang Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi di manajemen PT ASABRI (Persero).
Terkait kasus posisi, Leo menjelaskan, bahwa pada kurun waktu Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2019, PT ASABRI (Persero) telah melakukan kerjasama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi PT ASABRI (Persero) dalam investasi pembelian saham sebesar Rp 10 triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp 13 trliun melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI) dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas dia. (Ink21)