CIMAHI, NYARINK.COM -- Setelah sekian lama menanti janji Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi yang tak kunjung terealisasi, Forum Silaturahmi Masyarakat Kelurahan Utama (Fosma) kini kembali pertanyakan dan meminta tanggung jawab Pemkot Cimahi atas pergantian Lapang Krida Utama yang kini telah berubah menjadi Gedung Technopark.
Sekira hampir lima tahun warga Kelurahan Utama yang terbiasa melakukan aktifitas olah raga harus menunggu. Padahal dari lapangan itu banyak mencetak bibit atlet yang bisa membawa harum Kota Cimahi.
Sejauh ini, menurut salah seorang pengurus Fosma Ahmad Salman Taufik, Pemkot tidak lagi respon untuk menindaklajuti masalah ini. Jika begini terus, pihaknya akan melakukan upaya hukum.
Dikatakan Wage sapaan akrabnya, bila perlu pihaknya akan meminta Kementrian untuk menghentikan bahkan menutup segala bentuk kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Technopark. Dirinya beralasan karena masih ada Syarat materil dari Undang-Undang nomor 3 tahun 2005 tentang sistem Keolahragaan Nasional yang belum dipenuhi.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional pada 23 September lalu membawa keoptimisan bahwa penggusuran fasilitas sarana dan pra sarana olahraga akan berkurang.Pasalnya dalam undang-undang tersebut terdapat pasal 89 yang mengatur mengenai sarana olahraga.
"Dalam pasal 89 ayat 3 menyebutkan adanya hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda terbesar Rp 20 miliar bagi setiap orang yang mengalih fungsikan sebagian atau seluruh sarana olahraga milik pemerintah," sebut Wage.
Saat penggusuran lapang Krida beberapa waktu lalu, lanjutnya, tidak ada keterbukaan informasi terkait harga beli tanah, luas tanah yang dibeli atau dibebaskan, Tata cara Jual beli untuk Pembebasan Lahan Mengenai Pembayaran (menyangkut pajak ).
"Kami sudah peringatkan keras bagi yang menggusur sarana olahraga, termasuk pada para bupati dan walikota agar jangan sampai itu terjadi lagi. Sarana olahraga kita makin sedikit, ruko malah tambah banyak," ketusnya.
Belum lagi, kata dia, tidak adannya informasi yang transparan dari Pemegang regulasi yaitu Disbudparpora Kota Cimahi, terutama kepada publik dan Fosma yang mewakili masyarakat.
"Hingga saat ini, belum ada penyelesaian dan tindak lanjut, termasuk tertib administrasi. Mereka seakan berjalan membelakangi kami dan menganganya hanya sebagai penonton. Hingga sampai saat ini kami terus mempertanyakan Proses Laporan Pertangggunggjawaban (LPJ) secara moral kepada publik yang diwakili kami," katanya.
Sementara, Pemkot Cimahi melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Cimahi menyebut, pihaknya sudah menyediakan lahan pengganti Lapang Krida Utama yang kini berdiri Gedung Technopark.
"Kami sudah menyiapkan lahan seluas 1,8 hektar untuk pembangunan lapang Krida Utama," ungkap Kepala Disbudparpora Kota Cimahi, Budi Raharja, saat sosialisasi di kantor Kelurahan Utama beberapa waktu lalu.
Sumber : Limawaktu.id