CIMAHI, NYARING.COM -- Meski penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah di mulai sejak 11 dan akan berakhir pada 25 Januari 2021 mendatang, namun masyarakat seakan tidak memperdulikannya.
Seperti dua keluarga di Kampung Cileutik RW 14 Kel Cipageran dan Cihanjuang yang melaksanakan hajatan tanpa ijin dari Satgas Covid-19 setempat.
Mengatahui hal itu, Camat Cimahi Utara Endang, S.IP., MT. yang juga Ketua gugus Covid-19 tingkat kecamatan beserta Tim gabungan TNI, Polri, Sat pol PP, dan Satgas kelurahan se-Kecatan Cimahi Utara datangi kedua keluarga tersebut.
"Kami datang beserta tim untuk menyampaikan aturan PPKM, dan menghimbau kepada tamu undangan agar mengutamakan Protokol Kesehatan," ujar Endang, saat ditemui. Minggu (17/01/21).
Dikatakan Endang, dua keluarga itu selain tidak memiliki ijin dari Satgas Covid-19 Kota Cimahi, juga tidak melaksanakan Prokes sesuai yang dianjurkan pemerintah selama ini.
"Kami tadi sudah ingatkan kepada keluarga yang mempunyai hajat, agar lebih memperhatikan prokes dan tidak mengundang kerumunan supaya tidak menimbulkan klaster baru." Imbaunya.
Ia berharap semoga segala upaya seperti ini dapat membuahkan hasil, hingga masyarakat bisa beraktifitas seperti sediakala.
Sumber : Pendim 0609