KBB, NYARINK.COM -- Rekomendasi yang diberikan dewan untuk mengambil jalan tengah sekaligus selasaikan masalah diantara kedua belah pihak tersebut cukup beralasan.
Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPRD KBB, Amung Makmur, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang mengadukan lima anggotanya lantaran Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Jin Myoung. .
Pemecatan itu, karena ke lima karyawan tersebut gegara ikut masuk dalam keanggotaan FSPM. Merasa anggotanya diperlakukan tidak adil, tadinya FSPMI KBB akan melakukan aksi demo.
Namun, karena kondisi KBB saat ini tengah memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat pandemi Covid-19, maka hal itu jadi dilakukannya.
“Kita tadi mendatangi PT Jin Myoung hanya untuk mencari titik temu persoalannya dengan merekomendasikan agar kelima karyawan ini dipekerjakan kembali,” ujar Amung, saat ditemui di Ciampel, usai kunjungan ke PT Jin Myoung, Senin (11/01/21).
Namun anehnya, lanjut Amung, satu diantara dari karyawan tersebut pada tahun 2020 pernah memperoleh sertifikat karyawan terbaik. Tapi tadi pihak Owner perusahan beralasan jika mereka di PHK karena habis kontraknya.
Dilain pihak, menurut penuturan versi FSPMI, mereka bekerja sudah cukup lama yakni 10 tahun lamanya. Namun belakangan justru mereka terkena PHK, disaat baru semingguan masuk serikat pekerja. “Itu yang harus kita klarifikasi ke pihak perusahaan. Termasuk kita mempertanyakan keanggotaan BPJS, UMK yang dikeluhkan buruh,” imbuhnya.
Sayangnya dalam audensi yang dihadiri, berbagai pihak ini, owner PT Jin Myoung tidak begitu faham dengan percakapan tersebut. Akhirnya, aspirasi serikat pekerja diwakili Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KBB pada owner-nya, melalui perantara.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KBB, Intan Cahya Rahman mengatakan hasil komunikasi dengan perusahaan, bahwa perusahaan lebih memilih penyelesaian persoalan tersebut melalui jalur persidangan demi kepastian hukumnya.
“Kami dari dinas juga berupaya melakukan beberapa pilihan untuk persoalan ini. Tapi perusahaan, dengan pertimbangan memilih lawyer-nya yang akan menyelesaikannya,” ujar Intan. (Dara/Ink21)