Menu Atas

Ada 15 Kriteria Orang Yang Tak Boleh Mendapatkan Vaksin Covid-19, Berikut Datanya

| Januari 15, 2021 WIB Last Updated 2021-01-14T22:35:51Z

Illustrasi (photo dok, sutterstock)
 

JAKARTA, NYARINK.COM -- Setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengeluarkan izin penggunaan darurat untuk vaksin Sinovac pada Senin (11/1/2021). Bangsa ini sudah memulai menyuntikan vaksib tersebut, 


Tak tanggung, Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang menjadi penerima suntikan vaksin Covid-19, di Istana Merdeka.


Bagi masyarakat, sebelum melakukan vaksinasi Covid-19, ada beberapa hal yang kiranya perlu diperhatikan. Salah satunya, yakni terkait dengan kondisi yang tidak memungkinkan untuk dilakukan suntik vaksin.


Dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes No. HK. 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), terlampir Format Skrining Sebelum Vaksinasi Covid-19.


Di dalam format skrining khusus untuk vaksin Sinovac berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) tersebut, terdapat sedikitnya 16 pertanyaan yang mesti dijawab oleh calon penerima vaksin.


Pertanyaan ini digunakan untuk menentukan apakah vaksinasi dapat diberikan atau tidak kepada calon penerima vaksin.


Berdasarkan pertanyaan dan keterangan yang dicantumkan, berikut ini adalah beberapa kondisi orang yang tidak bisa disuntik vaksin Covid-19 Sinovac:


- Terkonfirmasi menderita Covid-19.


- Sedang hamil atau menyusui.


- Mengalami gejala ISPA, seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir.


- Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat atau suspek atau konfirmasi atau sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19 sebelumnya.


- Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi ke-2).


- Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah.


- Menderita penyakit jantung (gagal jantung atau penyakit jantung koroner).


- Menderita penyakit autoimun sistemik (SLE atau lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya.


- Menderita penyakit ginjal (penyakit ginjal kronis atau sedang menjalani hemodialysis atau dialysis peritoneal atau transplantasi ginjal atau sindroma nefrotik dengan kortikosteroid.


- Menderita penyakit Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis.


- Menderita penyakit saluran pencernaan kronis.


- Menderita penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun.


- Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi.


- Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapati hasil 140/90 atau lebih.


- Menderita HIV dengan angka CD4 kurang dari 200 atau tidak diketahui.


Sementara itu, apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam, yakni memiliki suhu tubuh 37,5 derajat Celcius atau lebih, vaksinasi Covid-19 diarahkan untuk ditunda sampai orang tersebut sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19 dan dilakukan skrining ulang pada saat kunjungan berikutnya.


Vaksinasi juga perlu ditunda bagi penderita penyakit paru, seperti asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), atau TBC sampai kondisi pasien terkontrol baik.


Untuk pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi minimal setelah dua minggu mendapatkan obat anti tuberkulosis (OAT).


Bagi penderita diabetes tipe 2, juga dapat diberikan vaksinasi apabila kondisinya terkontrol dan HbA1C di bawah 7,5 persen.


Sedangkan untuk penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format skrining, dapat berkonsultasi kepada dokter ahli yang merawat.


Perlu diperhatikan, dalam Format Skrining Sebelum Vaksinasi Covid-19 ini telah ditekankan bahwa apabila terdapat perkembangan terbaru terkait pemberian pada komorbid untuk vaksin Sinovac dan atau untuk jenis vaksin lainnya, akan ditentukan kemudian. (Kompas/Ink21)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ada 15 Kriteria Orang Yang Tak Boleh Mendapatkan Vaksin Covid-19, Berikut Datanya
DomaiNesia

Trending Now