Sementara sebagai masyarakat tempatan, hanya mengelola kayu untuk kebutuhan tempat tinggal dan limbah.
"Kami hanya mengelola hasil limbah dari lahan sendiri, limbah tersebut kami biarkan busuk, kan sayang. Kalau kami bakar kan bisa menjadi pencemaran polusi. Sementara mereka (pengusaha) bebas." Ujar dia. Saat dihubungi, Selasa (01/08/20).
Dikatakannya, ada beberapa toke yang diduga belum tersentuh hukum masih merajalela di kawasan kecamatan Sungai 9. Dia masih bebas beroperasi kegiatan ilegal logingnya.
Walau sudah banyak yang ditagkap, dan ditahan. Tidak membuat salah satu diantaranya menjadi pelajaran, dia masih terus melakukannya seolah kebal terhadap hukum.
"Toke satu ini masih bebas berkeliaran , ini jadi pertanyaan besar di masyarakat Sungai 9." Bebernya.
Masyarakat berharap, Polres Dumai atau Polda Riau, bisa menuntaskan atau membasmi semua toke/panglong ilegal loging yang diduga seperti kebal dengan hukum yang ada dikota Dumai ini. [Putra/Ink20]