BANDUNG, NYARINK.COM -- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja menghadiri Rapat Lanjutan Pembahasan Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait Evaluasi Perda APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 dengan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jabar di Hotel Intercontinenta.
Setiawan mengatakan, pada dasarnya, Perda APBD TA 2021 Provinsi Jabar sudah sejalan dengan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Dari enam kebijakan belanja khusus, kita tidak terlalu sukar untuk menyesuaikan kembali karena pada dasarnya kita sudah mengalokasikan di dalam rancangan yang dievaluasi oleh Kemendagri," kata Setiawan.
Salah satu rekomendasi yang harus disesuaikan, kata Setiawan, berkaitan dengan penanganan COVID-19. Sebab, Kemendagri mengusulkan untuk menyiapkan sarana dan prasarana vaksinasi COVID-19.
"Kita harus menyiapkan untuk laboratorium yang sifatnya mobile, yang standarnya BSL2. Dan itu semua sudah kita sesuaikan di dalam usulan penetapan yang dibahas dengan DPRD Jabar," ucapnya.
Menurut Setiawan, setelah pembahasan dengan DPRD Jabar terkait evaluasi Kemendagri, Perda APBD TA 2021 akan segera ditetapkan. Adapun volume APBD TA 2021 Provinsi Jabar sekitar Rp44 triliun.
"Sebelum evaluasi Kemendagri kita harus ada persetujuan dari DPRD Provinsi Jabar. Persetujuan ini telah kita selesaikan pada 23 November 2020 lalu," ucapnya.
"Setelah persetujuan dari DPRD itu baru rancangan, disampaikan ke Kemendagri untuk dilakukan evaluasi. Kemudian, dibahas kembali yang menjadi rekomendasi Kemendagri lalu disampaikan ke DPRD Jabar, dan setelah itu ditetapkan menjadi APBD 2021," imbuhnya.(Humas/Ink20)