Menu Atas

Ngatiyana Klaim Besaran UMK Cimahi Sudah Diterima Pengusaha dan Buruh

| Desember 11, 2020 WIB Last Updated 2020-12-12T00:25:13Z


CIMAHI, NYARINK.COM -- Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengklaim jika Upah Minimum Kota (UMK) 2021 yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah bisa diterima pihak terkait, baik itu pengusaha maupun buruh atau pekerja yang ada di Kota Cimahi.


Hal itu dikatakan Ngatiyana saat ditemui usai melakukan Audensi dengan perwakilan buruh Kota Cimahi di ruang rapat Wali Kota Cimahi Jln. Demang Hardjakusumah, Jumat 11 Desember 2020.


Seperti diketahui, UMK Cimahi tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar 3,27 persen dari Rp 3.139.274 menjadi Rp 3.241.929, sesuai yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan beberapa waktu lalu.


Penetapan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021. Dalam keputusan ini, pemprov Jawa Barat memutuskan 17 daerah mengalami kenaikan upah, sementara 10 sisanya tetap.


"Alhamdulillah sudah ditetapkan (UMK), sehingga antara Bandung Raya itu ada kesamaan, dan tinggal pelaksanaan tahun 2021 untuk UMK di Cimahi. Bagus ya, semua sudah menerimanya dan terbuka, akhirnya kita legowo," sebut Ngatiyana.

Menurutnya, perusahaan di Kota Cimahi hingga kini tidak ada yang mengajukan penangguhan UMK 2021. Sehingga dianggap mampu untuk membayar UMK 2021 sesuai yang sudah ditetapkan pemerintah.


"Tidak ada penangguhan. Ini sudah ditetapkan, jadi perusahaan wajib membayar sesuai aturan," kata Ngatiyana.


Pihaknya akan segera melakukan sosialisasi terkait UMK 2021 yang sudah harus mulai dilaksanakan 1 Januari 2021. "Kita mau sosialisasi dulu. Walapun situasi pandemi Covid-19, tetap harus disosialisasikan, bisa secara daring dengan memakai zoom meeting. Agar segera di sosialisasikan dan realisasi di tahun 2021, agar tidak terlambat," paparnya.


Terkait audinsi yang dilakukannya bersama perwakilan buruh, Ngatiyana menyebutkan jika pertemuan tersebut untuk menjalin silaturahmi.


"Mudah-mudahan silaturahmi ini bisa teris terjalin. Kita saling menjaga, termasuk soal saran prasaranan seperti akses jalan yang jelek, mereka menyampaikan itu. Termasuk infrastruktur, dari rekan-rekan buruh memberikan masukan kepada kita. Jadi tadi bicara bukan hanya khusus soal buruh saja, tapi juga bagaimana Cimahi ke depan lebih baik lagi," beber Ngatiyana.


Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cimahi, Edi Suherdi mengatakan, pihaknya meminta Pemkot Cimahi untuk mensosialisasikan kenaikan UMK 2021.


"UMK Cimahi tahun 2021 sudah ditetapkan oleh Pak Gubernur atas dasar rekomendasi Wali Kota Cimahi, dengan kenaikan sebesar 3,27. Kami minta untuk disosialisasikan kepada para pengusaha dan pekerja, untuk dilaksanakan per 1 Januari," tuturnya.


Diakui Edi, jika buruh memahami dengan kondisi perusahaan di tengah pandemi Covid-19. Pihaknya berharap, di tahun depan kondisi perusahaan bisa kembali pulih.


"Ketika kita menetapkan kenaikan upah 3,27 persen ini memang dengan kondisi saat ini di Kota Cimahi khususnya, banyak perusahaan yang merumahkan karyawannya, sehingga memang pihak perusahaan sedikit keberatan. Tapi mudah-mudahan di tahun 2021, mereka bisa pulih kembali," terangnya.


Dan kita minta Pak wali kota melakukan koordinasi dengan asosiasi pengusaha, agar pelaksanaan UMK ini bisa terealisasi walaupun dengan kondisi perusahaan belum mempekerjakan 100 persen pekerjanya full bekerja, dan produksinya pun belum 100 persen memproduksi dengan baik," sambung Edi.


Selain itu, kata Edi, rekan-rekannya dari serikat pekerja/buruh di Kota Cimahi di masa pandemi ini tetap mendukung kinerja Pemkot Cimahi agar lebih baik lagi, terutama yang berkaitan dengan masyarakat pekerja/buruh.


"Terutama yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan, dan pelayanan di rumah sakit-rumah sakit yang selama ini banyak anggota kami yang mengeluhkan pelayanan di rumah sakit terkait dengan kartu BPJS," ujarnya.


Dalam kesempatan tersebut, Edi juga menyebutkan jika pekerja/buruh perlu mendapat perhatian, berkaitan dengan bantuan sosial, karena pekerja/buruh masih banyak yang di rumahkan sampai saat ini.


"Mudah-mudahan pemerintah masih pro aktif untuk memberikan bantuan subsidi langsung untuk pekerja dan buruh yang terkena dampak Covid-19," pungkasnya.(Galamedia/ink20)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ngatiyana Klaim Besaran UMK Cimahi Sudah Diterima Pengusaha dan Buruh
DomaiNesia

Trending Now