Hal itu
diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dikutip melalui laman
MNC Media soal perkembangan dari kasus tersebut. Kendati demikian, dia tak
ingin menyebut identitas dari keenam orang yang siap menjadi saksi dalam kasus
penembakan laskar FPI itu.
"Ada 6
orang, saya hanya bilang bahwa dari sipil," kata Edwin saat dihubungi,
Selasa (15/12/2020).
Saat disingggung
soal adanya potensi ancaman terhadap enam orang saksi tersebut, Edwin mengaku
belum mengetahuinya saat ini. LPSK, kata dia, berencana akan mendalami terkait
potensi ancaman itu.
"Ya kami
sedang pendalaman, pemetaan apakah ada ancaman atau potensi ancaman terhadap
para saksi," pungkasnya.
Sebelumnya
diberitakan, Lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) siap melindungi
korban dan saksi terkait bentrok antara pihak kepolisian dengan anggota FPI
pada Senin 7 Desember 2020 dini hari. Pada bentrokan tersebut anggota Polda
Metro Jaya terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur sehingga menyebabkan
enam Laskar FPI meregang nyawa terkena tembakan.
"Untuk
membantu pengungkapan kasus ini, LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban
dan saksi yang mengetahui peristiwa yang dilaporkan terjadi di sekitar Pintu
Tol Karawang Timur itu. Korban maupun saksi yang memiliki keterangan penting
dan khawatir adanya ancaman, LPSK siap beri perlindungan," ujar Wakil
Ketua LPSK, Maneger Nasution dalam keterangan tertulisnya.
Dari informasi
awal, kata Manager, bentrok bersenjata itu terjadi di ruang publik. Sangat
dimungkinkan ada saksi yang mengetahui peristiwa dini hari itu, termasuk dari
anggota FPI sendiri, yang mengaku menjadi korban pada kasus ini.
"Faktor
keamanan dan bebas dari ancaman, menjadi hal penting bagi mereka untuk berikan
keterangan," jelasnya.
Dari pihak FPI
sendiri, lanjut Manager, seperti dilansir sejumlah media, membantah apa yang
disampaikan keterangan dari Polda Metro Jaya. Bahkan bertolak belakang, FPI
menyebut pihaknyalah yang menjadi korban serangan kelompok tertentu.
[Bd20/ink20]