Selain itu, warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan langsung di tindak dengan lisan, tertulis, dan bahkan Push up agar menjadi efek jera, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Menurut Danramil 0911/Cimahi Utara, Kapten Inf Sumadi, kegiatan tersebut mengacu ke Pergub nomor 20 tahun 2020 dan Perwal nokor 59 tahun 2020.
"Tujuan diadakan kegiatan tadi dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19, dengan upaya penyampaian 3 M," ungkap Sumadi, disela kegiatannya, Pasar Lapangan Puri Cipageran indah 1 Kel Cipageran dan Pasar Citereup kec Cimahi utara kota Cimahi, Minggu (06/12/20).
Dia menyebutkan 3M yang dimaksud adalah, mencuci tangan pake sabun di air mengalir, menghindari Kerumunan, memakai masker, meningkatkan imun tubuh dgn berolahraga dan memakan makanan yg bergizi, serta jangan lupa selalu berdo'a. [Pendim0609/Ink]