NYARINK.COM -- Pasangan Dadang-Sahrul dan Nia-Usman saling klaim kemenangan di Pilbup Bandung versi quick count. KPU Kabupaten Bandung menegaskan hasil tersebut bukanlah hasil resmi.
Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya mengatakan bahwa hasil hitung cepat versi setiap Paslon bukanlah hasil resmi. Menurutnya proses penghitungan suara masih berjalan.
"Ya sejauh hanya klaim mereka, masyarakat juga harus tahu bahwa itu bukan resmi, tidak bisa jadi pedoman," ucap Agus saat dihubungi.
Dia menyebut hasil resmi Pilkada Kabupaten Bandung akan diumumkan pada 15 Desember 2020. Hasil tersebut akan disertai SK yang diresmikan dalam pleno di KPU.
"Tetap saja yang akan jadi acuan adalah SK dari KPU Kabupaten Bandung dari rapat pleno terbuka yang direncanakan pada 15 Desember," ucap Agus.
Sebelumnya, pasangan Kurnia Agustina dan Usman Sayogi mengklaim unggul dari lawannya di kontestasi Pilkada kali ini. Sekitar pukul 16.30 WIB, tim pemenangannya mengklaim memperoleh suara sekitar 53 persen. Hasil tersebut didapat dari penghitungan cepat yang dilakukan internal tim pemenangan.
Sementara, Yena Iskandar Masoem dan Atep memperoleh suara sekitar 10 persen saja. Lalu, pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan memperoleh 37 persen.
Kemudian, dari pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan mengklaim unggul dari kedua pasangan lainnya. Sekitar pukul 16.07 WIB, pasangan yang diusung oleh PKB, Nasdem, Demokrat dan PKS ini memperoleh suara sekitar 56,42 persen versi quick count LSI.
Sementara pasangan Nia-Usman memperoleh suara sekitar 30,83 persen. Lalu, Yena-Atep memperoleh suara sekitar 12,75 persen.(DetikCom/Ink20)