Namun Badan Anggaran (Banggar) DPRD KBB beri beberapa catatan. Kata Ayi Sudrajat, eksekutif harus mengelola keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan dan perundangan, efektif, efisien, bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat KBB.
Ayi juga menekankan, program kegiatan pada 2021 di masing-masing perangkat daerah harus termuat dalam KUA (kebijakan Umum APBD)-PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) tahun 2021.
Banggar, Kata dia, sebelum pembahasan sudah coba ingatkan kembali pemerintah terkait defisit, termasuk utang yang jatuh tempo pada 2021.
Untuk itu, ia berharap Pemda KBB bisa lebih aktif dan inovatif dalam menggali potensi pendapatan dari sektor pajak dan retribusi sehingga target pendapatan tahun 2021 bisa tercapai.
“Pendapatan asli daerah harus rasional, mengingat kondisi pandemi Covid-19 di tahun 2021 yang mungkin masih berdampak,” tandasnya.
Ia menyebutkan, cicilan pokok utang sebesar Rp 31,7 milliar yang jatuh tempo pada 2021, tentu akan membebani struktur APBD. Tapi itu harus menjadi perhatian bagi pemerintah daerah dalam mengelola budgeting, meningkatkan pembangunan infrastruktur yang merata di seluruh wilayah KBB.
“Hendaknya Pemda KBB lebih memperhatikan program kegiatan bersifat penting dan mendesak. Seperti untuk pelayanan dan peningkatan ekonomi masyarakat KBB,” tambahnya.
Postur APBD KBB 2021 yang telah disepakati bersama antara TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan Banggar sebagai berikut, anggaran pendapatan Rp 2.792.234.230.957, anggaran belanja Rp 3.178.206.836.269, penerimaan pembiayaan Rp 439.728.726.959, silpa Rp 132.194.471.979, penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah Rp 285.500.000.000.
Ketua DPRD KBB, Rismanto, pada kesempatannya juga mengungkapkan, seperti diketahui pembahasan tentang Rancangan APBD tahun anggaran 2021 telah selesai dibahas dengan baik oleh komisi-komisi dan badan anggaran, dengan laporan hasil kerja badan anggaran berupa catatan-catatan penting atas laporan APBD TA 2021.
"Proses dan mekanisme pembahasannya berpedoman pada UU No. 23 tahun 2014 serta ketentuan Permendagri No. 59 tahun 2007 perubahan atas Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah,” ungkap Rismanto.
Sementara dilain pihak Bupati KBB, Aa Umbara Sutisna, memberikan apresiasi dan terimakasihnya kepada TAPD dan Banggar yang telah bekerja keras dalam penyusunan APBD dan Propemperda 2021 meski dalam kondisi pandemi.
“Dengan disetujuinya dua buah Raperda dan ditandatanganinya MoU kesepakatan RAPBD KBB tahun anggaran 2021, merupakan bukti keseriusan dan tanggungjawab kita bersama dalam hukum untuk menyukseskan berbagai program pembangunan di KBB yang lebih baik." Pungkas Aa.