Nyarink. Com - Subang,- Kegiatan Operasi Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Serentak Sesuai Inpres No. 6 Th 2020 Di Wilkum Polsek Cisalak. Atas Arahan dan Petunjuk Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, S.H. melalui Kapolsek Cisalak IPTU Ikin Sodikin, S.H.,pada hari Selasa 10 November 2020 di Wilkum Polsek Cisalak.
Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, S.H.,menyampaikan, dengan dilaksanakannya Operasi Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19, Masyarakat dapat mentaati aturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Pencegahan Penyebaran Covid-19.
," Kami melaksanakan Penegakan Hukum dengan humanis terutama kepada masyarakat atau pelanggar yang tidak menggunakan masker atau yg tdk mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Operasi dilaksanakan gabungan dengan gugus tugas maupun secara mandiri dan apabila kami temukan pelanggar Protokol Kesehatan langsung diberikan sanksi sosial dan fisik yang mendidik disertai pemberian masker," ujar Kapolres.
Penindakan terhadap yang tidak memakai masker di antaranya harus menyanyikan lagu Indonesia Raya, mengucapkan Pancasila dan melaksanakan Push Up atsu Squat Jump.
Kapolsek menyampaikan, pada hari Senin tanggal 09 November 2020 dimulai pukul 07.30 Wib s/d selesai di Wilkum Polsek Cisalak, telah kami laksanakan kegiatan Operasi Yustisi Secara Stasioner maupun Hunting terkait kebijakan Pemerintah tentang Penggunakan Masker Atau tidak mematuhi Protokol Kesehatan guna mencegah penyebaran wabah Covid-19.
," Adapun upaya- upaya yang telah kami lakukan dalam kegiatan Ops tersebut yaitu teguran (10) Sosial ( )Fisik ( ) kami bagikan masker sebanyak (20)kepada warga,Konten Video( ) serta pemasangan Spanduk atau Billboard tdk ada," jelas Kapoksek.
(Yatiman||Yozep Hms)