NYARINK.COM, Cimahi, -- Rumah warga yang berlokasi di jalan Kolonel Masturi Kav.Bukit Mas No.9A Rt.02 Rw.13 Kel.Cipageran Kec.Cimahi Utara Kota Cimahi, dilaporkan Ketua RT 02 RW 13, Wahyudin, karena diduga rumah tersebut sering dipakai kegiatan yang kurang jelas, hingga mengganggu masyarakat sekitar.
Babinsa Kelurahan Cipageran, Pelda Edi Hartono, yang menerima laporan menjelaskan, diduga rumah tersebut sering mengeluarkan suara musik dugem dan lainnya. Akibatnya warga yang berdekatan menjadi terganggu.
"Rumah itu menurut info yang kami terima, sering di pakai kegiatan mencurigakan di malam hari. Seperti memutar musik lagu yang suaranya sampai kedengaran sehingga menganggu ketenangan warga." Ujarnya Edi. Minggu (01/11/20).
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Aiptu Widodo untuk langkah lebih lanjut. Setelah berkoordinasi Babinsa, Bhabinkamtibmas, Reskrim Polsek, dan Polres serta Satnarkoba menuju lokasi.
Sementara, sebelum pemilik rumah yang datang pukul 06.30 Wib, para penegak hukum sudah lebih dulu datang. Sebelum membuka pintu utama, Nesya lise rompas, pemilik rumah menjelaskan rumah yang dilaporkan warga tersebut saat ini ditinggali sementara oleh Ade kandungnya.
Rose menyebutkan, dirumahnya ada lima orang yang sekarang menempati, diantaranya dua orang laki-laki, dan tiga orang perempuan. Salah satu diantaranya pasangan suami istri, setelah dicek terhadap dua orang laki-laki.
Setelah mendapat keterangan dari pemilik rumah, pihak Satnarkoba memeriksa seluruh penghuni rumah. Dan hasilnya, diduga pasangan suami istri tersebut setelah dicek terhadap dua orang laki-laki, menggunakan narkoba jenis shabu.
Kini keduanya, berikut tiga orang lainnya diamankan Sat Narkoba Polres Cimahi. Adapun identitas penghuni rumah tersebut, yakni Yuki Roslandi Makmu, Achmad Slamet Rianto, Erfin Farfidiani, Sani Kaniati, Derry Rizkyanti Agustin. [AGUN/ink20]